TAKALAR, Kamis, 20/8/2026. – Kebenaran akhirnya menemukan jalannya sendiri, Bantang (26 tahun), warga Pulau Satangnga, Desa Mattiro Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, akhirnya menghirup udara kebebasan dan nama baiknya dipulihkan oleh Pengadilan Negeri Takalar. Ia sebelumnya sempat mendekam dalam tahanan selama 4 bulan 5 hari akibat laporan dugaan pelecehan seksual yang diajukan oleh seorang wanita bernama Mitha.
Peristiwa yang merugikan diri dan masa depannya itu bermula dari laporan yang dianggap tidak berdasar. Akibat laporan tersebut, Bantang harus menjalani masa penahanan di Polres Takalar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Takalar dalam waktu yang cukup lama. Namun berkat perjuangan hukum yang dilakukan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lipang Takalar yang diketuai Andi Radianto, S.H., hak akhirnya ditegakkan di meja hijau.
Pengadilan Negeri Takalar memutuskan membebaskan Bantang dari segala dakwaan, sekaligus memulihkan nama baik, harkat, serta martabatnya yang tercemar akibat laporan tersebut.
Terkait pengalaman pahit yang menimpanya, Bantang memberikan keterangan kepada awak media:
“Saya sangat bersyukur akhirnya kebenaran terungkap dan saya dibebaskan. Selama lebih empat bulan saya merasakan pahitnya dipenjara karena tuduhan yang tidak pernah saya lakukan. Nama baik saya tercemar, keluarga pun menderita. Karena itu saya tidak akan membiarkan begitu saja. Saya tengah menyiapkan segala bukti dan langkah hukum untuk melaporkan balik wanita bernama Mitha atas dugaan telah membuat laporan palsu yang sangat merugikan hidup saya.” Kamis, (20/8/2026).
Saat ini Bantang bersama pendamping hukumnya sedang menyusun berkas perkara untuk melaporkan balik pelapor awal agar hukum dapat berjalan adil dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang dengan sengaja membuat laporan palsu yang merugikan orang lain.











