Sekilasindonesia.id, || SERANG – Sebanyak 1.200 Desa di Provinsi Banten telah membentuk aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di tingkat lokal.
Inisiatif ini dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah hal yang tidak bisa ditoleransi.
Fasilitator PATBM Nasional, Listiyaningsih, menjelaskan bahwa meskipun pada tahun-tahun awal angka kekerasan sempat meningkat, hal itu justru menjadi indikator bahwa masyarakat mulai terbuka dan berani melapor.
“Melalui PATBM, masyarakat sadar bahwa kekerasan terhadap anak itu tidak boleh terjadi, bahkan sekarang pelaporan meningkat karena orang sudah paham bahwa ini sesuatu yang harus ditindak,” ujar Listiyaningsih saat wawancara, Senin (07/07/2025).
PATBM bergerak melalui tiga pendekatan utama yakni : mengubah norma yang bertentangan dengan perlindungan anak, meningkatkan kapasitas orang tua dan masyarakat dalam pola asuh dan meningkatkan ketahanan anak dalam menghadapi potensi kekerasan.
Sebagai fasilitator, Listiyaningsih menyebut dirinya aktif turun ke lapangan untuk mendampingi para aktivis desa.
Kalau ada kendala di desa, saya harus mendampingi hingga selesai karena ini kerja kolaboratif dan kita bekerja sama dengan Polres, Dinas Kesehatan, Pendidikan, Sosial, hingga ke Kementerian PPPA,” jelasnya.
Aktivis PATBM disebut menjadi ujung tombak dalam penanganan kasus kekerasan anak.
Mereka menjadi pihak pertama yang menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan pendampingan terhadap korban.
Kalau anaknya babak belur maka dirujuk ke puskesmas, kalau anaknya terlantar maka kami hubungi dinas sosial dan kalau berkaitan dengan hukum Polres yang tangani.
“Jadi PATBM ini jembatan yang memudahkan koordinasi,” tambahnya.
PATBM berfokus pada anak-anak berusia di bawah 18 tahun, termasuk anak dalam kandungan.
Upaya ini diyakini mampu membangun ekosistem perlindungan anak yang responsif dan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut atau pendampingan kasus, masyarakat dapat menghubungi fasilitator nasional Listiyaningsih di nomor 0811 9711 2444.
Bagindo Yakub.











