Sekilas Indonesia, Pangkalpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan dua tersangka terkait kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Asintel Kejati Babel, Fadil Regan, mengungkapkan kepada wartawan bahwa FYK dan FC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KUR di Kabupaten Belitung.
“Hari ini, penyidik Pidsus Kejati Babel menetapkan dua orang tersangka terkait kasus korupsi KUR di Kabupaten Belitung,” kata Fadil saat konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Babel, Kamis (8/8/2024) malam.
Kedua tersangka tersebut adalah AYK, yang merupakan Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Manggar, dan FC, seorang penyedia kredit.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Fadil.
Fadil menambahkan bahwa para tersangka juga dikenakan pasal tambahan sesuai Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejati Babel, lanjut Fadil, akan terus berupaya maksimal dalam memberantas tindak pidana korupsi di Provinsi Kepulauan Babel.
“Kasus ini berbeda dari sebelumnya, kali ini kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 18,8 miliar dengan total debitur sebanyak 53 orang,” terang Fadil.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Asintel Fadil Regan, turut hadir Kasipenkum Basuki Raharjo dan Kasidik Samhori. Kedua tersangka juga dihadirkan dan langsung ditahan serta dibawa ke Lapas Tuatunu. (JP)











