Sekilas Indonesia, Jeneponto – Tambang liar diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Kabupaten Jeneponto tepatnya di Sungai Kelara, Kelurahan Tolo Utara, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto, 24/07/2024.
Sesuai pantauan awak media, pada saat berkunjung ke lokasi pertambangan milik Awing, Satu unit kendaraan alat berat berupa Ekskavator sedang mengeruk isi sungai dalam bentuk pasir dan mengisi kendaraan mobil enam roda yang stembai di sungai.
Alhasil pasir yang didapatkan ternyata mengandung banyak tanahnya yang diduga tidak layak pakai, bila pasir tersebut di gunakan untuk membangun, maka akan merugikan konsumen karena diduga tidak akan bertahan lama pembangunan tersebut.
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi,
penambangan, pengolahan dan f atau pemurnian atau pengembangan dan f atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
Pada saat awak media menemui pemilik tambang atas nama Awing, untuk konfirmasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang juga sedang di lokasi pertambangan menegaskan bahwa, saya memiliki Izin Usaha Pertambangan galian B, pada saat saya mengurus Izin tersebut, saya sedang bekerja percetakan sawah di Tolo Utara sana pada tahun 2022.
Lanjut Awing, saya akui bahwa mengurus Izin Usaha pertambangan itu memang sangat rumit, pada saat itu saya belum buka lokasi pertambangan di sini karena disini baru berjalan sekitar 7 bulanan, dan memang pasir yang saya dapatkan di sini tidak layak pake untuk membangun hanya bisa dipake pasir urut,” jelas Awing.
Tambahnya, terkait kualitas pasir disini sudah di uji lap hanya saja tidak lolos karena dianggap banyak mengandung tanah, tapi saya tetap melayani konsumen yang datang saja, jadi pada intinya saya jual umum, bagi yang membutuhkan datang di sini minta diantarkan tetap saya antarkan,”pungkasnya.
Terpisah, tambang batu pecah/Cipping milik H. Jumadi yang tak jauh dari lokasi pertambangan milik Awing dan masih satu Izin dengan Awing menurutnya, saya masih satu CV denga Awing yaitu CV Manggala, begitu pula Perizinan masih satu dengan Awing, jadi dalam bentuk struktural CV, Awing adalah ketua saya dan saya selaku bendahara di CV tersebut,” ungkap H. Jumadi.
Lanjut H. Jumadi, terkait dengan perizinan kalau Awing bilang perizinan yang di pakai itu adalah Izin Usaha Pertambangan galian B, maka itu salah dan mungkin dia salah sebut, yang benar itu adalah Izin Usaha Pertambangan galian C karena setau saya tidak ada itu Izin Usaha Pertambangan galian B,” jelasnya.
Tambahnya, jadi perizinan yang saya pake itu adalah Izin Usaha Pertambangan Galian C, tapi masih gabung dengan Awing karena masih satu Izin saya pake,” pungkasnya.
Terpisah, tambang Batu Pecah/Cipping milik Mindong yang terletak di Dusun Lebang Manai, Desa Paetana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, mengakui bahwa saya di sini sudah bertahun-tahun menambang tapi tidak pernah merasa memiliki Izin Usaha Pertambangan, karena pengurusan Izin Usaha Pertambangan itu sangat rumit, makanya saya masih gabung sama CV Manggala milik Awing beserta perizinannya,” ungkap Mindong.
Lanjut Mindong, terkait kualitas material yang saya kelola disini, saya tetap usahakan semaksimal mungkin berkualitas dan bermutu, karena bila tidak berkualitas maka konsumen tidak akan melirik kita, karena tempatnya jauh dan tersembunyi,” tutup Mindong.
(Amrianto).











