BeritaDaerah

Oknum Guru SDN 27 Se’rukang, Diduga Lakukan Pungli untuk Pengadaan Seragam Olahraga

×

Oknum Guru SDN 27 Se’rukang, Diduga Lakukan Pungli untuk Pengadaan Seragam Olahraga

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Jeneponto – Oknum Guru SDN 27 Se’rukang, Nuraeni diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) untuk pengadaan seragam olahraga dengan cara membebankan kepada muridnya senilai Rp 120.000 tanpa ada musyawarah kepada orang tua siswa SDN 27 Se’rukang, Kelurahan Tonro Kassi Barat, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Selasa 16/07/2024.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

Click Here

Pada saat tim media menemui yang bersangkutan Nuraeni di Kantornya untuk konfirmasi terkait pengadaan seragam olahraga yang di bebankan kepada Siswa SDN 27 menegaskan bahwa begini pak, ada salah satu murid saya yang ingin membeli seragam olahraga, tapi saya bilang kasih tau dulu orang tuamu nak, kalau memang dia mau nanti saya suruh cetakkan seragamnya.

Saya memang tidak mengundang orang tua siswa untuk musyawarah, tapi saya kasih kumpul murid saya, lalu saya beri tahu bahwa kasih tau semua orang tua kalian, kalau orang tuanya setuju nanti saya suruh bikinkan seragamnya, dan saya tidak pernah meminta uang Rp 120.000 pak, saya hanya meminta Rp 100.000 pak, karena saya mau lihat sekolah ini bisa berkembang,” ungkapnya.

Saya lihat sekolah ini tidak ada perkembangan selama ini, maka dari itu saya kasih tau Kepala Sekolah terkait dengan pengadaan seragam olahraga, beliau mengatakan kalau orang tua siswa setuju boleh-boleh saja, maka dari itu saya kasih kumpul murid saya dan saya beri tahu bahwa, ada pengadaan baju seragam olahraga, tapi harus dibayar senilai Rp 100.000 dan merekapun menyetujuinya, maka dari itu saya suruh cetak baju seragamnya,” jelasnya.

Ironisnya, oknum guru Nuraeni pada saat ditanya oleh tim media bahwa apakah ibu sudah pernah melakukan musyawarah terhadap orang tua siswa ibu, Nuraeni menjawab, saya memang tidak mengadakan musyawarah terhadap orang tua siswa pak, tapi saya sudah sampaikan kepada murid saya bahwa sampaikan semua orang tua kalian, bahwa di sekolah ada pengadaan baju seragam tapi harus membayar senilai Rp 100.000, karena tidak mungkin juga kalau saya pake uang pribadi,” tuturnya.

Terpisah, pada saat tim media mengkonfirmasi Kepala Sekolah SDN 27 Se’rukang, Jalil. S.Pd mengatakan bahwa, kalau pengadaan seragam olahraga memang tidak ada di Arkas, jadi wajarlah kalau mereka membebankan kepada siswa, yang penting ada persetujuan dari orang tua siswa,” terangnya.

Lanjut Jalil, terkait dengan berapa jumlah yang dibebankan kepada Siswa, saya tidak tau yang intinya saya sampaikan bahwa yang penting orang tua siswa menyetujui dengan nilai yang sewajarnya, asalkan tidak memberatkan kepada orang tua siswa,” pungkasnya.

 

(Amrianto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *