HuKrim

Kejaksaan Negeri Selayar Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Bonerate Sambali

×

Kejaksaan Negeri Selayar Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Bonerate Sambali

Sebarkan artikel ini

Selayar, Sekilas Indonesia | Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kembali menetapkan satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan di Bonerate-Sambali, Kabupaten Kepulauan Selayar, tahun anggaran 2019.

Pada Selasa, 9 Januari 2024, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial RR (34), yang merupakan pelaksana lapangan PT. Sumber Sarana Mas Abadi.

Click Here

Keputusan menetapkan RR sebagai tersangka diambil setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan di Ruang Pemeriksaan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hamzah, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar No:Print-001/P.4.28/Fd.1/01/2024. RR diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, pada 20 Desember 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar juga menetapkan tersangka lain, yaitu S (Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi) dan M.M. (Direktur CV. Delta Dimensi Consultant).

Tersangka RR diduga terlibat dalam pelanggaran terkait proyek peningkatan jalan dengan nilai kontrak Rp11.458.930.000,-.

Proses penyidikan dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan minimal dua alat bukti.

Selain itu, Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga mencatat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.240.642.016,18.

Sebagai tindak lanjut, RR ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Selayar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: Print-013/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024.

Proses penyidikan ini terus berlanjut guna mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan terkait dugaan korupsi tersebut.

(Hamzah)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d