MUNA BARAT, SEKINDO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan verifikasi administrasi dokumen perbaikan berkas syarat dari bakal calon legislatif.
Hal ini diungkapkan Ketua KPUD Mubar, La Tajudin menyampaikan Pihaknya telah melakukan verifikasi dari 288 jumlah bakal calon legislatif (bacaleg) di Muna Barat.
“Jumlah bacaleg di Mubar itu sebanyak 288 orang yang diusulkan 15 partai politik. Terdapat sebanyak 176 bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan ada 112 bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS),” ujar La Tajudin ditemui diruangan kerjanya, Selasa (08/08/2023).
Perlu diketahui kata Tajudin bahwa status TMS pada dokumen bacaleg disebabkan oleh alasan yang beragam. Berdasarkan dengan PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, masih memberikan Waktu untuk masa perbaikan dokumen, mulai tanggal 6-11 Agustus kemudian dokumen tersebut akan diverifikasi kembali.
“Kita memberikan waktu kepada Partai Politik dari tanggal 6 sampai 11 Agustus untuk melakukan perbaikan dokumen bacaleg yang dinyatakan TMS. Dan partai politik juga bisa mengganti calegnya atas persetujuan Pimpinan Partai Politik tapi tidak bisa menambah bacalegnya. Pindah dapil juga masih bisa,” ungkap Tajudin.
Selain itu, Tajudin menyampaikan bahwa KPU Mubar akan memberikan layanan bantuan konsultasi dan komunikasi. Dan, dirinya berharap kepada partai politik untuk lebih proaktif lagi melakukan konsultasi dan perbaikan dokumen sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kita juga akan memberikan layanan bantuan konsultasi kepada partai politik. Dan kita berharap kepada seluruh partai politik proaktif melakukan konsultasi dan perbaikan dokumen,” pungkasnya.
Penulis: LM Sacriel











