SEKILAS INDONESIA | BANGKA SELATAN
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Selatan, Hermawan Haris Saputra melalui Kabid PTSP, Juliandi menyebutkan, rekap penerbitan perizinan kategori UMK dan non perizinan UMK naik signifikan hingga 100 persen lebih dengan jumlah sebanyak 2.081.
“Alhamdulillah, penerbitan perizinan dan non perizinan terjadi kenaikan signifikan di tahun 2022 kemarin, dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dengan jumlah sektor sebanyak sepuluh sektor jenis perizinan” kata Juliandi, kepada Sekilasindonesia.id, pada Selasa (28/2/2023).
Dijelaskan Juliandi, dari sepuluh sektor yang sudah menerbitkan perizinan dan non perizinan, sektor lingkungan hidup yang paling banyak membuat perizinan di DPMPTSP Basel.
“Namun kategori yang paling banyak menyumbang dalam menerbitkan perizinan itu ada di sektor lingkungan hidup dengan jumlah total 1.310 UMK,” jelasnya.
Kendati demikian, Juliandi berharap penerbitan perizinan maupun non perizinan di tahun 2023 ini bisa lebih meningkat lagi dari tahun 2022 kemarin. Agar para pelaku usaha bisa memberikan kontribusi untuk daerah Bangka Selatan.
“Harapan kami di tahun 2023 ini, pelaku usaha yang membuat izin bisa meningkat lagi, mudah-mudahan dengan banyaknya pelaku usaha yang membuat izin di DPMPTSP, mereka bisa memberikan kontribusi bagi daerah demi kemajuan Bangka Selatan yang kita cintai ini,” imbunya.
Untuk itu, dirinya mengajak para pelaku usaha di Bangka Selatan yang belum memiliki atau membuat izin usaha untuk segara melakukan proses pembuatan nomor induk berusaha (IMB) melalui aplikasi Online Single Submission (OSS).
“Untuk itu, kami menghimbau kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin yang nantinya apakah mau berusaha ataupun berinvestasi di Kabupaten Bangka Selatan dalam hal membuat nomor induk berusaha atau izin usaha bisa melalui OSS, dan kami akan siap mendampingi bagi pelaku usaha yang ingin membuat izin usaha. Dan saya tegaskan kembali pembuatan izin itu semuanya gratis tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (Riki)











