Sekilasindonesia.id ||JENEPONTO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jeneponto, Sulawesi Selatan, melibatkan Kejaksaan guna mengawal pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pertemuan dengan mengangkat tema Sinergi Penegakan Kepatuhan Pemberi Kerja dan Kolaborasi dengan Instansi Pemerintah Jeneponto, digelar di Cafe Kopi 81, di Jalan Ihsan Iskandar (Jalan Lingkar). Jumat (24/6/2022) Pagi Kemarin.
Dihadapan awak media, pihak BPJS Jeneponto memaparkan tentang program JKN-KIS dan BPJS Ketenagakerjaan, sementara Kejari diwakili oleh Kasi Datun memamparkan tentang tentang hukum.
Kepala BPJS Jeneponto Muhammad Ihsan menyampaikan, disini kita sampaikan program jaminan kesehatan Nasional kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diluncurkan sejak 1 Januari 2014, dimana manfaatnya secara langsung dirasakan oleh masyarakat.
Disini kita bersama sama Kejaksaan berkaloborasi bersama stekholder lainya guna mendorong pencapaian Universal Health Covergae atau cakupan kepesertaan menyeluruh bagi masyarakat Kabupaten Jeneponto.
“Sehingga, dengan dorongan kepatuhan badan hukum memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerjaannya dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJS dan membayarkan iuran secara rutin,” katanya.
Apalagi BPJS ketenagakerjaan diatur dalam UUD No 24 Tahun 2011 tentang BPJS, BPJS kesehatan diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-Undangan.
Muh. Ihsan pun sampikan, berdasarkan data kepesertaan yang terdaftar di wilayah Jeneponto peserta JKN-KIS itu sekitar 371.776 Jiwa (89.48%) dari Jumlah penduduk sebanyak 415.462 Jiwa.
“Sisanya masih ada belum memiliki jaminan kesehatan. Olehnya, kami berharap masyarakat baik pekerjaan upah dapat mengikuti program JKN-KIS untuk memperoleh manfaatnya,” ungkapnya.
Namun, Pihak BPJS telah banyak mengembangkan berbagai layanan, seperti Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Admnistrasi melalui WA (Pandawa), Electronic Data Badan Usaha (Edabu) dan Cell Center 165.
“Disamping itu juga, ada kemudahan pembayaran secara autodebet bagi peserta dengan mengikuti program Rencana Pembayaran Bertahan (Rehab),” pungkas Kepala BPJS Jeneponto itu.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Ridwan Sahputra, SH, MH mengatakan sangat mengapresiasi kerjasama dengan BPJS Kesehatan tersebut.
“Kerjasama bidang perdata ini memang merupakan salah satu topuksi kejaksaan melalui upaya nyata non litigasi (proses penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar persidangan), dan itu sudah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS,” ucapnya dalam pemaparannya.
Masih kata dia, hal itu dilakukan dalam upaya terciptanya kepatuhan program BPJS kesehatan mulai pendaftaran dan berbagai kewajiban peserta hingga peningkatan kualitas dan akhirnya semuanya dapatkan nilai manfaat yang luar bisa melalui jaminan kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan menyebutkan bahwa pada tahun 2021 yang berjumlah 22 badan usaha telah menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan pada tahun 2021 sisa 7 badan usaha yang belum menyelesaikan kewajibannya namun badan usaha tersebut bersedia mencicil kewajibannya.
Turut hadir yakni, Pengawasan Ketenagakerjaan Sulsel wilayah, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar, Kasi Intelijen Kejari Jeneponto Hendarta, SH, Jaksa Fungsional Ahmad Jafar, SH, Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel Andi Sukri, Staf BPJS Kesehatan Ahmad Baryono, dan Ryan Nuralamsyah serta sejumlah awak media.
Penulis: Firmansyah











