Sekilasindonesia.id || PASANGKAYU – Sebanyak 59 desa yang berada di 12 kecamatan se-Kabupaten Pasangkayu, 35 diantaranya menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022, Rabu (8/6/2022).
Perhelatan pesta demokrasi ditetapkan Kamis (9/6/2022) esok harinya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Pasangkayu menyalurkan pendistribusian kertas suara ke tiap desa yang ikut meramaikan Pilkades tahun 2022 ini, dan (pendistribusian-red) dikawal ketat aparat TNI-Polri.
Persyaratan pemilih harus terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), bagi warga yang menggunakan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tidak diwajibkan untuk memilih Calon Kepala Desa (Cakades).
Kepala DPMD Pasangkayu, Irfan Rusdi Sadek mengatakan, 3 hari lalu saya sudah melakukan monitoring ke tiap panitia dan mereka sudah siap melaksanakan kegiatan Pilkades serentak tahun ini.
“Apalagi, mereka semua sudah berpengalaman melalui Pemilihan Legislati (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), pengalaman itu menjadi modal menyatakan siap mengawal jalannya Pilkades serentak 2022,”ucapnya.
Lanjut dia sampaikan, bahwa jumlah DPT telah di laporkan ke kami, itu disepakati bersama dan dibuatkan berita acara sesuai kertas suara untuk Pilkades serentak esok hari.
“Kami juga menyiapkan sekitar 5% kertas suara, dan itu bukan diperuntukkan bagi pemilih pengguna KTP-El,”terang Irfan.
Irfan juga menambahkan, persiapan 5% tersebut untuk diperuntukkan dalam mengantisipasi ketika ada kertas suara yang sobek, kabur atau cacat, dan bukan bagi pemilih pengguna KTP-El.
“Tidak bisa menggunakan KTP-El untuk memilih Cakades, dan itu jelas tercantum dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014, bahwa syarat untuk (memilih-red) warga harus terdaftar di DPT,”jelanya. (Roy Mustari)











