Daerah

FPAK Meminta Pemkab Pasangkayu Blacklist Perusahaan Nakal

×

FPAK Meminta Pemkab Pasangkayu Blacklist Perusahaan Nakal

Sebarkan artikel ini

 

FPAK PASANGKAYU – Proyek pembangunan jembatan terletak di Dusun Mandar 2, Desa Pakava, Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) belum rampung, berdasarkan waktu pelaksanaan 15 Januari hingga 10 November 2021 dengan nomor kontrak 500/2500660/kont-fisik/PPK-BM/l/2021/DPURP.

Click Here

Dipapan proyek dijelaskan bahwa “penggantian jembatan jalan trans sulawesi Bambamone, Saluapu, Mandar 2-Pakava Ngovi” yang dikerjakan oleh PT Bintang Tholaling kini mendapat sorotan dari Forum Pemuda Anti Korupsi (FPAK), sabtu 27/11/2021.

Ketua FPAK, Sahidin mengatakan, kalau dilihat dari segi fisik proyek jembatan belum mencapai 40% bobot pekerjaan yang ada dan itu diluar materialnya.

Proyek penggantian jembatan tersebut, berdasarkan nomor kontrak pelaksanaan pekerjaan dimulai 15 Januari hingga 10 November yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 3, 592,941,000, namun sampai saat ini belum rampung juga.

“Masyarakat juga sangat dirugikan, sebab warga sekitar tidak dapat mengangkut hasil kebunnya, sementara jembatan gantung yang lama diduga dirobohkan, sedangkan proyek penggantian jembatan trans sulawesi Bambamone, Saluapu, Mandar 2-Pakava Ngovi belum dirampungkan juga,”ungkapnya saat dilokasi proyek.

Menurutnya, meminta kepada BPK turun langsung melihat proyek yang dikerjakan PT Bintang Tholaling dan melakukan Audit, karena diduga dapat merugikan negara jika (proyek-red) tidak diselesaikan sesuai kontrak.

DPRD Pasangkayu kiranya turun juga melihat titik proyek mana belum terselesaikan sesuai kontrak di tahun 2021, dan FPAK tetap akan mengawal (proyek-red) yang ada diwilayah Kabupaten Pasangkayu.

“Ada beberapa titik proyek yang dikerjakan PT Bintang Tholaling diduga tidak dapat diselesaikan sampai akhir tahun 2021,”terang Sahidin.

Sahidin juga katakan, kiranya Pemerintah Daerah (Pemkab) Pasangkayu untuk melakukan Blacklist terhadap perusahaan yang dianggap tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, karena itu sangat merugikan keuangan negara.

“Ada beberapa proyek tidak dapat diselesaikan oleh pihak rekanan tersebut, jadi kiranya Pemkab Pasangkayu mengambil sikap untuk Blacklist nama perusahaan nakal,”tegasnya.

Saat dikonfirmasi lewat Telegramnya, Okkeng katakan, proyek penggantian jembatan di Dusun Mandar 2, Desa Pakawa tersebut memang sudah habis masa kontraknya, perusahaan kami dikenakan denda sampai tanggal 30 Desember, dan itu tertuang dalam Perpres nomor 16 tahun 2018.

”Denda yang dikenakan 1/1000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak, kalau soal pemutusan kontrak itu tidak ada, karena kita masih sanggup untuk menyelesaikan proyek jembatan di Dusun Mandar 2,”ucapnya minggu 28/11/2021.

(Roy Mustari).

 

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d