HuKrim

Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung RI Berhasil Amankan Buron Kejati Babel

×

Tim Monitoring Center Kejaksaan Agung RI Berhasil Amankan Buron Kejati Babel

Sebarkan artikel ini

BABEL-MFS seorang terpidana yang menjadi buron Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), selama 1,6 tahun akhirnya diamankan oleh tim Monitoring Center Kejaksaan Agung RI, Selasa (28/9/2021).

MFS merupakan Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timurterpidana kasus korupsi pembangunan kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Belitung tahun anggaran 2019, senilai Rp7.563.780.000 diamankan saat berada di kediamannya Pulo Gerbang Permai, Jakarta Timur, DKI Jakarta.

Click Here

Oleh tim Kejagung, MFS kemudian diserahkan ke Kejati Babel guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Johnny W Pardede didampingi Kajari Belitung IG Punia Atmaja mengatakan tertangkapnya DPO terpidana perkara Tipikor ini merupakan hasil kerja keras Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung dalam memburu para DPO.

“Benar, Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap terpidana yang berstatus DPO di kediamannya di jakarta, Selasa lalu. Dan hari ini tim kejagung menyerahkannya ke Kejati Babel,” ujar Jhoni dalam keterangan pers di Gedung Media Center Kejati Babel, Kamis (30/9/2021).

Jhoni menambahkan dalam melaksanaan Putusan (P.48), Jaksa telah memanggil MFF secara patut sebanyak 3 kali berturut – turut yakni pada tanggal 9 Januari 2020, panggilan kedua 19 Februari 2020 dan panggilan ketiga 19 Maret 2020.

Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tanggal 30 Maret 2020.

“Kronologis perkara tipikor tersebut terpidana diduga melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan gedung kantor Dispenda Belitung tahun anggaran 2019, Rp7.563.780.000 “katanya.

Penyidik dikatakan Jhoni, sebelumnya telah menetapkan 2 orang tersangka yakni Terpidana MFS selaku Kepala Cabang PT. Delima Agung Utama Jawa Timur.

Sementara terpidana AI, (penuntutan secara terpisah) yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menjalani pidananya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang diterima pembaritahuan pada tanggal 5 Desember 2019 dengan Nomor 1467 K Pidsus/2018 Jo. Nomor 2/PID/TPK/2018/PT BBL Jo. Nomor 14/Pid. Sus-TPK/2017 PN Pgp, menjatuhkan putusan.

“Menolak Pemohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung tersebut Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor: 2/PID/TPK/2018 /PT BBL tanggal 05 April 2018, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 14/Pid.Sus -TPK/2017/PN Pgp tanggal 8 Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor Februari 2018 tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” terangnya.

Modus operandinya bahwa untuk melaksanakan kegiatan tersebut dibuat surat perjanjian kontrak Nomor.08/PPKIGK/DIPENDA/2015 tanggal 24 Juni 2015 dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 juni 2015 sampai dengan 21 Desember 2015.

Menjelang berakhirnya masa kotrak PT. Delima Agung Utama tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sehingga PPK melakukan pemutusan kontrak dengan progres pekerjaan mencapai 40,28 % atau sebesar Rp. 2.895.875.000.

“Namun perhitungan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan sehingga akibat perbuatan terpidana tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara Rp 179.957.409,39,” ungkap Jhoni.

Tuntutan JPU melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik lIndonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair selama 3 bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp. 19.957.409,39 sen.

Subsidair 6 (enam) bulan pidana penjara; Dengan menggunakan atau mempertimbangkan uang yang telah diserahkan atau dititipkan terpidana AI (berkas terpisah) sebesar Rp. 160.000.000.

Putusan Pengadilan: PN Tipikor Pangkalpinang Nomor Putusan: 14/Pid. Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 8 Februari 2018; Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pidana penjara selama 1 tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000. subsidair selama 3 bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp.19.957.409,39sen, subsidair 3 bulan pidana penjara.

Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Upaya Hukum Banding dengan Akta Pemintaan Banding Nomor 2/Akta Pid/TPK/2018/PN Pgp tanggal 15 Februari 2018.Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor: 2/PID/TPK/2018/PT BBL tanggal 05 April 2018, Relaas Pemberitahuan Putusan Banding Nomor: 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 16 April 2018.

Melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repubilik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000. subsidair selama 3 (tiga) bulan pidana penjara dan uang pengganti sebesar Rp19.957.409,39 sen, subsidair 3 bulan pidana penjara.

Jaksa Penuntut Umum mengajukan Upaya Hukum Kasasi dengan Akta Memori Kasasi Nomor: 2/Akta Pid/TPK/2018/PN Pgp tanggal 27 April 2018.

Bahwa selama proses pengajuan upaya hukum Kasasi sesuai dengan surat dari Mahkamah Agung RI Nomor 1199/Panmud. Pidsus/V/2018 tanggal 22 Mei 2018, dikarenakan Terpidana Mohammad Fajar Fitra, ST Bin Madjid Darmadji, dihukum Pengadilan Negeri Pangkalpinang selama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan yang diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Bangka Belitung selama (satu) tahun sedangkan terpidana ditahan sejak tanggal 23 Mei 2017 maka menurut perhitungan Mahkamah Agung RI pada tanggal 17 Mei 2018 sudah sama antara tahanan yang telah dijalani terpidana dengan hukuman yang dijatuhkan terakhir, dengan demikian terpidana dapat keluar DEMI HUKUM

Selanjutnya tanggal 23 Mei 2018 terpidana MFF keluar demi hukum dari Lapas kelas lIA Pangkal pinang dengan Berita Acara Pengeluaran Tahanan Nomor: W.7.PAS.PAS1. PK. 01.01.01-635; Terhadap Kasasi Penuntut Umum, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1467 K/Pid. Sus/2018 tanggal 19 November 2018 yang diterima pembaritahuan pada tanggal 5 Desember 2019 dengan Nomor: 1467 KI Pidsus/2018 Jo.Nomor 2/PID/ TPK/ 2018/PT BBL Jo. Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2017 PN Pgp, menjatuh kan putusan: Menolak Pemohonan Kasasi dari pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung tersebut.

Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung di Pangkalpinang Nomor: 2/PID/ITPK/ 2018/PT BBL tanggal 05 April 2018, yang memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2017/PN Pgp tanggal 8 Februari 2018 tersebut sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun. (wah/ red)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d