Daerah

Polres Babel Dalami Kasus Penambangan Ilegal IUP PT Timah di Dusun Bedukung

×

Polres Babel Dalami Kasus Penambangan Ilegal IUP PT Timah di Dusun Bedukung

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Polres Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mendalami kasus penambangan ilegal di lahan IUP PT Timah tepatnya di Dusun Bedukang, Desa Daniang Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningrum mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menetapkan satu orang tersangka, yakni Amuk yang merupakan pemilik tambang ilegal di daerah tersebut.

Click Here

“Yang ditetapkan sebagai tersangka Amuk aja, kalau saksi banyak, pekerjanya empat orang dijadikan saksi,” kata AKP Ayu saat dikonfirmasi tim wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu (28/8/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diungkapkan dia, tersangka Amuk mengaku belum sempat menjual hasil tambang.

“Itu persepsi (penampung hasil tambang milik Amuk-red) dari siapa, jadi kalau salah persepsi nanti salah informasi yang diberikan. Kalau dari keterangan (tersangka-red), dia itu belum sempat jual, disitu (beroperasi) kurang lebih dua mingguan. Itu pun timah 21 kg menurut keterangan Amuk dikumpulkan selama satu minggu,” ungkapnya.

Namun saat dimintai informasi lebih jauh mengenai perkembangan kasus tersebut, Ayu mengungkapkan, pihaknya akan menggelar konferensi pers pada Senin (30/08/2021) mendatang.

“Aku capek, satu wartawan, satu wartawan nanyain perkembangan (kasus-red) ini, kalau nggak nanti buat konferensi (pers-red) hari Senin nanti, nanti aku koordinasi sama humas (Polres Bangka-red) lah,” ujarnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *