Advertorial

Arbiyanto Menerangkan Perda No 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19

×

Arbiyanto Menerangkan Perda No 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Covid-19

Sebarkan artikel ini

BANGKA BELITUNG,- Dapil Bangka Barat, Arbiyanto, turut melaksanakan kegiatan penyerbarluasan (sosialisasi) perda di hulan kedua pelaksaannya tahun ini. Perda no 10 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Covid-19 dipilih Arbiyanto dan penyebarluasannya dilakukan ke warga Desa Belo Laut, Kec. Muntok, Bangka Barat, sabtu (10/4) sore.

Dalam penjelasannya, Arbiyanto mengatakan poin-poin penting dalam perda ini yang mengatur masyarakat terkait covid-19, termasuk tindakan-tindakan preventif dari satgas covid jika ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Click Here

“Dalam perda ini, diatur tentang kebiasaan baru oleh masyarakat dalam rangka pencegahan dan penanganan covid, dan juga penindakan dan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Untuk materi, denda mulai dari 200 ribu terkecil hingga 15 juta yang paling besar, tergantung jenis pelanggaran, semua jelas diatur dalam perda ini.” Ungkapnya.

Politisi partai Demokrat ini turut mengingatkan masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini agar penularan dan penyebaran virus ini bisa diatasi, terutama dalam kehidupan sehari-hari warga Belo Laut sendiri.

“Saya mewakili pemerintah turut mengingatkan warga untuk tetap aktif mematuhi prokes yang sudah ditetapkan agar virus ini tidak menyebar di wilayah sekitar kita.” Ujarnya menutup pertemuan.

Sumber Setwan, dprd babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *