Advertorial

Di Balik Setiap Dokumen, Ada Hak Warga: Disdukcapil Jeneponto Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

×

Di Balik Setiap Dokumen, Ada Hak Warga: Disdukcapil Jeneponto Tingkatkan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sekindo.id – Bagi sebagian orang, dokumen kependudukan mungkin hanya dipandang sebagai selembar kartu atau lembaran kertas. Namun bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jeneponto, setiap KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga akta kematian yang diterbitkan adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memenuhi hak dasar setiap warga.

Semangat inilah yang menjadi pijakan Disdukcapil Jeneponto untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan. Sepanjang Semester I Tahun 2026, berbagai jenis layanan mencatatkan capaian yang menggembirakan. Tercatat:

Click Here

– 4.774 layanan perekaman KTP elektronik,

– 19.625 layanan pencetakan KTP-el,

– 6.168 layanan pencetakan Kartu Keluarga,

– 7.298 penerbitan akta kelahiran,

– 3.755 penerbitan akta kematian,

– 4.869 layanan perpindahan penduduk,

– 4.339 layanan penduduk datang,

– 1.833 penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), serta

– 409 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Disdukcapil Kabupaten Jeneponto, Dr. Mustaufiq, menegaskan bahwa angka-angka tersebut bukan sekadar statistik semata. Angka-angka itu menjadi cerminan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan, sekaligus bukti nyata komitmen pemerintah daerah menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

“Setiap dokumen yang kami terbitkan memiliki arti yang sangat besar bagi masyarakat. Dokumen kependudukan adalah pintu masuk untuk memperoleh berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, hingga layanan pemerintahan lainnya. Oleh karena itu, kami terus berupaya memastikan pelayanan semakin mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Dr. Mustaufiq.

Tren pelayanan selama enam bulan pertama tahun 2026 juga menunjukkan peningkatan yang signifikan pada sejumlah layanan. Khusus pada bulan Juni, capaian layanan bahkan menjadi salah satu yang tertinggi sepanjang Semester I, antara lain: 1.270 perekaman KTP elektronik, 4.600 pencetakan KTP-el, 1.470 pencetakan Kartu Keluarga, 1.653 penerbitan akta kelahiran, dan 1.529 penerbitan akta kematian.

Peningkatan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya pembenahan yang terus dilakukan Disdukcapil Jeneponto, mulai dari optimalisasi sistem pelayanan, percepatan penyelesaian dokumen, hingga penguatan koordinasi dengan berbagai pihak agar akses masyarakat terhadap layanan semakin terbuka lebar.

Ke depan, Disdukcapil Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin inovatif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Harapannya, seluruh warga dapat memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan mutakhir, sehingga hak-hak sipil setiap warga dapat terpenuhi secara optimal.

“Bagi kami, pelayanan administrasi kependudukan bukan sekadar mencetak dokumen. Lebih dari itu, ini adalah bentuk pelayanan terhadap hak-hak dasar masyarakat yang wajib kami jaga dan penuhi sebaik-baiknya,” tutup Dr. Mustaufiq.

(Amrianto)