Daerah

Walikota Cilegon Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Ketua DPRD Kota Cilegon

×

Walikota Cilegon Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Ketua DPRD Kota Cilegon

Sebarkan artikel ini

CILEGON – Walikota Cilegon, Helldy Agustian menghadiri rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah /janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon sisa masa jabatan 2019-2024 di Ruang rapat paripurna DPRD Kota Cilegon Banten, Kamis (25/03/2021).

Dijelaskan Helldy, rapat ini bermaksud untuk pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2004.

Click Here

“Saya ucapkan selamat kepada saudara Isro Mi’raj, SE. MH., atas dilantiknya sebagai Ketua DPRD Kota Cilegon pengganti antar waktu dari Partai Golkar yang baru diresmikan dengan pengambilan sumpah/janji , dengan harapan semoga dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan kepada saudara Endang Efendi , SE Ketua DPRD yang diganti kami mengucapkan Terima Kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan pengabdian yang telah diberikan,” tutur Helldy dalam sambutannya.

Lebih lanjut Helldy mengatakan, bahwa pelantikan ini awal bagi saudara Isro Mi’raj sebagai Ketua DPRD, “Dan saya juga berharap agar saudara dapat bekeja sama dan saling mengisi untuk tercapainya visi dan misi bersama Pemerintah Daerah, yaitu Mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Cilegon,” harapnya.

Tak hanya itu, Helldy Agustian juga mengucapkan hubungan yang harmonis antara DPRD dan Kepala Daerah dapat dilihat dari lancarnya prosesi dibeberapa waktu lalu, pada saat usulan Kepala Daerah mendukung DPRD secara Administratif dalam usul peresmian pengangkatan pengganti antar waktu Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cilegon, semuanya itu ada proses yang sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Menurut Helldy, pergantian antar waktu merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai alat kelengkapan DPRD Kota Cilegon sebagai Ketua Dewan yang baru.

“Tentunya tugas-tugas unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah sudah menunggu sehingga perlu segera melakukan penyesuaian guna memenuhi berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi DPRD,” pungkas Helldy.

Reporter : Bagindo Yakub.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *