Berita

Datangi Polda Banten, Penasehat Hukum Kades Bojonegara Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Pelecehan

×

Datangi Polda Banten, Penasehat Hukum Kades Bojonegara Pertanyakan Perkembangan Laporan Dugaan Pelecehan

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id SERANG — Penasehat Hukum Kepala Desa (Kades) Bojonegara, Wawan Fauzan, mendatangi Polda Banten untuk menanyakan perkembangan penyelidikan terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seseorang terhadap kliennya, Kamis (17/09/2026).

Penasehat hukum Wawan Fauzan dari Kantor Hukum Tubagus Amrie Wardhana SH.MH and Partners mengatakan, kedatangan mereka ke Polda Banten dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Subdit IV PPA.

Click Here

“Hari ini kami datang ke Polda Banten, Subdit IV PPA, untuk menindaklanjuti dan menanyakan sampai sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan oleh PPA terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seseorang kepada klien kami, Kades Bojonegara Wawan Fauzan,” ujar Tubagus Amrie

Menurutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Kanit PPA Subdit IV Polda Banten, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Karena itu, pihaknya memilih menunggu hasil proses hukum sebelum mengambil kesimpulan mengenai perkara tersebut.

Alhamdulillah tadi sudah mendapat keterangan dari Kanit PPA bahwa ini masih dalam proses penyelidikan.

“Jadi kita tunggu hasilnya seperti apa, apakah itu laporan tersebut memenuhi unsur terjadinya dugaan tindak pidana atau tidak,” katanya.

Amrie menegaskan, pihaknya menghormati penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dan menunggu hasil penyelidikan tersebut agar mendapatkan kepastian hukum terkait laporan tersebut

Sejumlah hal, kata dia, masih diperlukan untuk melihat secara utuh peristiwa yang dilaporkan, termasuk bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kita sepakat jangan mendahului hasil daripada penyidikan.

“Kita tunggu hasilnya karena banyak hal yang diminta untuk melihat peristiwa itu seperti apa dari sisi hukum, termasuk alat bukti CCTV dan keterangan saksi2 serta bukti bukti lainnya terkait laporan dugaan pidananya,” ujarnya.

Selain itu PH Kades Bojonegara juga mendatangi sudut 1 Kamneg mempertanyakan perkembangan perkara terkait l suratperlindungan hukum atas Dugaan Pidana Pencemaran nama baik yang di sampaikan kepada Polda Banten

Proses tersebut, menurut Amrie, masih berjalan.

“Kami juga tadi mendatangi subdit 1 kamneg untuk meanyakan perkembangan penyelidikan terkait surat perlindungan hukum..alhamdulilah proses penyelidikan masih berjalan dan penyidik menyampaikan sudah dilakukan pemanggilan terhadap saksi tmenyampaikan ” tuturnya.

Terkait kapan penyelidikan akan selesai, Amrie mengatakan pihak kepolisian belum memberikan batas waktu secara pasti.

Namun, pihaknya berharap hasil penyelidikan dapat diketahui dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Belum bisa memberikan batas waktu, tetapi tidak akan begitu lama lagi kita akan mendapatkan hasilnya.

“Kami berharap lebih cepat, lebih baik agar ada kepastian hukum ” katanya.

Lebih lanjut, Amrie menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan dan berkomunikasi dengan penyidik.

Ia juga mengatakan, apabila nantinya hasil penyelidikan menyatakan laporan dugaan pelecehan tersebut tidak terbukti, pihaknya telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya untuk melindungi kepentingan Wawan Fauzan.

Kalau ini tidak terbukti, apakah laporan pelecehan tidak terbukti, maka Kades Bojonegara Wawan sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini akan mengambil tindakan hukum.

“Tetap berlanjut, kita sudah berlanjut, kita mengikuti semua proses hukum sesuai yang berlaku,” pungkasnya.

Bagindo Yakub.