BANTEN – Dalam Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang (Rabu, 30/11/2020), Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) sempat menjelaskan tentang eksplorasi emas di lepas pantai Bayah, Kabupaten Lebak.
Dalam kesempatan itu Gubernur menjelaskan, “Pada tahun 2018 perusahaan yang bersangkutan telah mengajukan pembaruan ijin eksplorasi. Hal itu sudah melalui ijin Amdal (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan). Sementara ijin lingkungan dari Kabupaten Lebak sudah sejak 2008 di era Bupati Jayabaya. Eksplorasi sendiri dilakukan tiga (3) kilometer dari pantai Bayah,” terang Gubernur WH.
Sementara itu untuk besaran royalti dari eksplorasi, Gubernur mengungkapkan bahwa Provinsi Banten mendapatkan royalti sebesar 15%. Kabupaten Lebak mendapatkan royalti sebesar 30%. Pemerintah Pusat mendapatkan royalti sebesar 20%.
Terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten Eko Palmadi terkait aktivitas pertambangan di lepas pantai Bayah mengungkapkan, bahwa PT Graha Makmur Coalindo (PT GMC)adalah perusahaan pertambangan yang akan melakukan kegiatan penambangan pasir emas di pantai Bayah dengan luas wilayah 1.972 hektar.
Untuk kronologis perizinan, Eko menjelaskan, “Pada 31 desember 2008 PT GMC mendapatkan izin Kuasa Pertambangan Tahap Eksplorasi dari Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak dengan luas wilayah 5.984 hektar. Pada tanggal 30 Desember 2011, PT GMC mendapatkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dari Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak dengan luas wilayah 5.984 hektar. Pada 14 Maret 2015, PT GMC kembali mendapatkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dari Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak dengan luas wilayah 3.520 hektar,” jelasnya.
Pada tahun berikutnya, lanjut Eko, 11 Desember 2015, PT GMC mendapatkan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten dengan luas wilayah 1.972 hektar. Pada 5 Pebruari 2018, PT GMC mendapatkan Izin Lingkungan dari Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten dengan luas wilayah 1.972 hektar. Pada 5 April 2018, PT GMC mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten dengan luas wilayah 1.972 hektar.
Masih menurut Eko, terkait dengan perizinan, Pemprov Banten bersifat melanjutkan terhadap proses perizinan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 46 ayat 1 bahwa setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dijamin untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangan.
“Pemprov Banten, lanjutnya, telah melakukan kajian terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang yang dilaksanakan oleh Tim Komisi Penilai Amdal yang beranggotakan berbagai unsur dari akademisi, Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta wakil masyarakat. Amdal juga melakukan konsultasi publik yang melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, serta masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sekitar lokasi pertambangan,” ungkap Eko.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten Mahdani, bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Tambang Mineral Logam kepada PT GMC atas dasar Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pinttu Kabupaten Lebak pada tanggal 14 Maret 2014 tentang Persetujuan Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT GMC.
Selanjutnya, Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten pada tanggal 11 Desember 2020 tentang Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Tambang Mineral Logam kepada PT GMC berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Banten tanggal 10 Desember 2015 Perihal Rekomendasi Teknis Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi PT GMC.
“Terakhir, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten tentang Pemberian Izin Lingkungan kepada PT GMC Rencana Kegiatan Penambangan Konsentrat Emas dan Mineral Pengikutnya di Wilayah Perairan Kecamatan Bayah, Kecamatan Panggarangan, dan Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Rekomendasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Banten tanggal 11 Januari 2018,” ungkap Mahdani.
(Usep_Red).











