Daerah

Dinsos Jeneponto Kembali Membuka Pendaftaran KIS, Ini Persyaratanya

×

Dinsos Jeneponto Kembali Membuka Pendaftaran KIS, Ini Persyaratanya

Sebarkan artikel ini

JENEPONTO — Program Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah merupakan kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis.

Program kartu KIS tersebut merupakan program yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo bersama Jusuf Kalla, dan hingga kini program KIS tersebut masih diteruskannya untuk berusaha membuat rakyat sehat dan sejahtera.

Click Here

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Jeneponto mulai pada tanggal 1 November 2020 kembali membuka pendaftaran KIS bagi warga. Pendaftaran KIS tersebut rencana akan berakhir pada akhir November 2020 dan jika memungkinkan pendaftaran KIS akan dilanjut hingga pertengahan bulan Desember 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Penanganan Fakir Miskin, Ashari Ilyas, S.Sos.

“Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya membuka pelayanan disini sesuai prosedur yang berlaku, dimana bagi warga yang ingin mengurus KIS, baik bagi warga yang ingin mendaftar baru ataupun yang ingin melakukan pengalihan kami akan layani sesuai kelengkapan berkas yang telah ditetapkan,” Kata Ashari Ilyas, Rabu (11/11/2020).

Adapun kelengkapan berkas yang telah ditetapkan Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto bagi warga yang ingin mendaftar Program KIS yaitu:

1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Rumah (Dicetak menggunakan kertas HVS)
4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
5. Tidak bisa diwakili atau mewakili.

Sedangkan kelengkapan berkas yang telah ditetapkan bagi warga yang ingin mengurus Peralihan dari KIS mandiri ke KIS umum, yaitu:

1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Foto Copy Kartu BPJS Mandiri
4. Foto Rumah (Dicetak menggunakan kertas HVS)
5. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
6. Bukti Pelunasan BPJS mandiri terakhir
7. Tidak bisa diwakili atau mewakili.

Ashari Ilyas juga mengaku bahwa walaupun pendaftaran KIS akan berakhir pada akhir November atau pertengahan Desember 2020, namun pelayanan terkait Porgram KIS kepada warga tetap dilakukan.

“Sekalipun pelayanan untuk pendaftaran KIS akan berakhir pada akhir November 2020 dan jika memungkinkan akan dilanjut hingga pertengahan Desember 2020, kami akan tetap membuka pelayanan bagi warga, karena siapa tahu ada warga yang terdaftar dalam program KIS namun sudah meninggal, maka bisa digantikan oleh warga yang benar-benar membutuhkan,” ungkap Ashari Ilyas di ruang kerjanya.

(Firman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *