TAKALAR – Dalam rangka mengikuti dan menerapkan peraturan Bupati nomor 25 tahun 2020, Satuan Pamong Praja/Damkar Kabupaten Takalar Gelar Operasi Yustisi.Senin, 09/11/2020.
Dalam operasi yustisi ini melibatkan TNI n POLRI dengan hal ini Danramil dan Kapolsek beserta anggotanya.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Takalar, Syafaruddin S. Sos mengatakan bahwa hari kami melakukan operasi Yustisi di 3 kecamatan yakni Kecamatan Mangarabombang, Pattalassang dan Kecamatan Galesong.
Tujuan daripada Kegiatan hari pertama operasi Yustisi ini yakni untuk mensosialisasikan kepada masyarakat pengguna jalan tentang cara pencegahan virus Covid -19 yakni memakai masker pada saat berkendara sesuai Perbup nomor 25 tahun 2020
“Kegiatan hari ini masih ada kebijaksanaan berupa sosialisasi dan himbauan kepada pengguna jalan yang tidak taat pada aturan protokol kesehatan namun selanjutnya kami dari pihak Pemerintah Kabupaten Takalar akan menerapkan sanksi pelanggaran berupa sanksi administrasi,Sosial dan di beri denda 50 ribu rupiah sebagai tindakan efek jera bagi pengguna jalan,” jelasnya.
“Semoga adanya yustisi ini kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dalam menjalani kehidupan sekarang ini,” tutup Kabid Trantib.
Pantauan Crew Sekilas Indonesia. Id bahwa Operasi hari pertama yang dilakukan Satpol PP dan melibatkan TNI dan POLRI berjalan dengan Tertib, Aman dan Lancar
Reporter : Suherman Tangngaji











