PANDEGLANG— Gugat cerai anggota DPRD Provinsi Banten, Hj. Ida Hamidah selaku penggugat dan H. Ating Saepudin yang digugat berlangsung di Pengadilan Agama Pandeglang. Selasa (28/07)
Kuasa Hukum Sundagar Beras H ating i, Ade Mistawijaya, SH mengatakan sidang ini, sidang yang ke enam, tentunya semakin menarik dan mulai menghasilkan titik terang lantaran tiga orang saksi telah dihadirkan dari pihak penggugat, yakni H. Entik Nazmudin, Encep dan Santawi.
Dari ketiganya tidak ada yang mengetahui terkait Terbitnya Akta Buku Nikah. Nomor : 379/18/VII/2014. Dimana dalam Kutipan Akta Nikah tersebut. Tertulis H. Ating sebagai suami dan Hj. Ida Hamidah sebagai Istri.
Bahkan saudara Encep, saksi yang dihadirkan sebagai saksi fakta dan sekaligus sebagai Wali Nikah antara H.Ating dan Hj. Ida. Dalam keterangannya tidak pernah menandatangani sehelai kertas apapun sebagai syarat untuk terbitnya Akta Nikah.
Lantaran pernikahan Keduanya dilaksanakan di Sebuah hotel di daerah serang secara Sirri atau Nikah secara Agama.
Keterangan saksi saudara Encep di Persidangan adalah memperkuat bantahan dari Pengacara Tergugat Yaitu Ade Mistawijaya, SH. yang sekaligus sebagai Direktur dari Kantor Hukum Don Wijaya & Partners.
Bahwa Buku Nikah Nomor: 379/18/VII/2014. Yang semula pengakuan dari Pengacara Penggugat Hasan Ali Rahman, SH. Dikeluarkan dari KUA Menes, namun belakangan di ganti dengan buku nikah yang dikeluarkan dari KUA Kecamatan Carita.
Ade Mistawijaya SH menegaskan ada dugaan buku nikah palsu, diperkuat oleh tiga orang saksi yang dihadirkan dipersidangan dari pihak penggugat.
Dengan adanya fakta hukum tersebut saya meminta Kepada Majlis hakim untuk Memberikan Putusan Sela. Sebagaimana Pasal 185 Ayat 1 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau Hukum Acara Perdata bagi Pribumi. Bahwa putusan sela (Interim Meascure) adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim sebelum hakim memeriksa pokok perkara, disebabkan adanya eksepsi dari Tergugat terkait Kompetensi Absolut.
Bahwa Pengadilan Agama Pandeglang tidak memiliki kewenangan secara absolut untuk memeriksa perkara Nomor : 421/Pdt.G/2020/PA.Pdg. karena faktanya pernikahan antara H. Ating dan Hj. Ida tidak tercatat atau tidak terdaftar, baik di KUA Menes maupun KUA Carita.
Namun Majlis Hakim Menolak Putusan Sela untuk tidak meneruskan memeriksa perkara Nomor : 421/Pdt.G/2020/PA.Pdlg. karena Majlis harus mengkonfirmasi kepada Kepala KUA Menes dan Kepala KUA Carita. Dan Persidangan Akan dilanjutkan 10 Agustus untuk konfirmasi dari Kepala KUA Menes dan Kepala KUA Carita, sebagai langkah konfirmasi sekaligus dihadirkan sebagai Saksi Ahli, ungkapnya.
Namun hingga berita ini tayang pihak penggugat di hubungi melalui Whatsapp nya belum ada jawaban.
(Ade m)











