SERANG – Sebanyak 15 anggota DPRD Banten yang didominasi dari Partai PDI Perjuangan melakukan usulan interpelasi terkait keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim soal pemindahan kas daerah dari Bank Banten ke Bank BJB.
Terkait interpelasi tersebut sejumlah kalangan masyarakat justru menyayangkan dan menolaknya. Hal ini tersebut disampaikan oleh Ketua Ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Marcab (Markas Cabang) Kabupaten Serang Wahyudin Syafei.
“Gubernur sudah banyak menjelaskan tentang alasan Pemindahan RKUD Banten dari Bank Banten ke BJB, Jadi untuk apa Hak Interpelasi dilakukan pada Kasus yang sudah terang benderang. Itu hanya menghamburkan uang rakyat. Oleh karena itu Hak interpelasi saya tolak,” ujar Wahyudin. (04/06/2020).
Wahyudinpun mengatakan bahwa langkah gubernur sudah tepat dan tidak salah.
“Tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh gubernur soal pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bank BJB, dalam aturan juga kepala daerah justru harus menyimpan uang di bank umum yang sehat dan hal ini telah dilakukan gubernur untuk menyelamatkan uang APBD yang juga milik rakyat Banten” tandas Wahyudin, yang juga merupakan Direktur Eksekutif Banten Barometer.
Diketahui bahwa langkah Gubernur Banten Wahidin Halim disebut sesuai aturan berdasarkan PP nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada pasal 126 ayat (1) dan (2) PP tersebut berbunyi : (1) Dalam rangka pengelolaan uang daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka Rekening Kas Umum Daerah pada bank umum yang sehat. (2) Bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Reporter : Usep_Red