HuKrim

Baru Dapat Asimilasi, Pelaku Curanmor Beraksi Lagi di Jiput

×

Baru Dapat Asimilasi, Pelaku Curanmor Beraksi Lagi di Jiput

Sebarkan artikel ini

 

PANDEGLANG – Kepolisian Sektor Jiput Polres Pandeglang telah berhasil mengamankan seorang tersangka curanmor yang melarikan diri ke arah carita. AS (30) ditangkap di Kecamatan Carita tepatnya di depan SDN Cibeureum Kecamatan Carita. Rabu, (29/04/2020).

Click Here

Tersangka melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kp. Talun Desa Jiput Kec. Jiput dan langsung melarikan diri ke arah Carita.

Penangkapan tersebut berawal setelah korban Sdr Nunung Jubaedi mengetahui kendaraan miliknya hilang, kemudian korban langsung mengejar bersama adik ifarnya yang bernama Sdr. Opik , dan ditengah perjalanan bertemu dengan petugas Patroli Polsek Jiput yang sedang melaksanakan patroli malam guna menjaga situasi kamtibmas diwilayah hukum polsek jiput. Petugas patroli Bripka Ade Kurnia dengan sigap mengejar pelaku sambil menghubungi rekan kerjanya yang bertugas di carita.

Tepat didepan SD Cibereum Carita, motor korban kehabisan bensin, dan karena rekan rekannya telah dihubungi maka pelaku tertangkap pertama kali oleh Sdr. Dwi Rion petugas Desa Carita dan Anggota Polsek Carita.

“Dari penangkapan ini, turut diamankan satu unit sepeda motor”, kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Moch. Nandar S. Ik

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto S.I.K M.H M. IK melalui Kasat Reskrim IPTU Moch Nandar S. I.K menerangkan bahwa pria berinisial AS merupakan salah satu residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi dari Menkumham guna mencegah penyebaran virus covid-19.

Namun dengan rasa membandelnya AS masih saja mengulangi perbuatan pencurian yang tentunya merugikan orang lain.

“AS seorang residivis yang pernah kita tangkap tahun lalu karena kasus pencurian motor,” katanya.

“Dan yang bersangkautan baru saja keluar dari Lp, karena adanya program asimilasi dari Menkumham. Namun sekarang tertangkap lagi, saat ini tersangka masih kita dalami terhadap kasus barunya,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Kawasaki KLX dengan No pol A 4789 LZ warna merah hitam. Sementara tersangka dikenakan pasal 363 KUHP.

Reporter : Ade M

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *