Daerah

Toko Swalayan Berdikari Group Cabang Takalar Dipastikan Tetap Buka Sesuai Aturan PSBB

×

Toko Swalayan Berdikari Group Cabang Takalar Dipastikan Tetap Buka Sesuai Aturan PSBB

Sebarkan artikel ini

 

TAKALAR – Toko Swalayan Berdikari Cabang Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattalassang tetap buka pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Minggu,(12/04/2020).

Click Here

Pengelola Toko Berdikari group cabang Takalar, Irfan Nur Hidayat mengatakan bahwa kami akan siap selalu menaati aturan dalam hal pencegahan merebaknya Virus Covid-19 atau Virus Corona.

Berbagai cara kami sudah lakukan yang sesuai dengan “Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar”.

“(PSBB) seperti pembatasan waktu jam terbukanya toko, Menyediakan alat cuci tangan dan anti septik, penyampaian atau pemberitahuan kepada seluruh pengunjung yang datang berbelanja agar selalu memakai masker dan menjaga jarak pada saat antrian kasir dan berbelanja kebutuhan pokok selalu menjaga kebersihan lingkungan toko, jika ada karyawan sakit pada saat bekerja, kami pihak toko segera dibawa ke dokter dalam perawatan medis,” jelas Irfan hidayat.

Aturan PSBB bahwa tidak ada larangan toko swalayan ditutup sesuai keputusan dari Kementerian Kesehatan termasuk toko Berdikari group Cabang Takalar

Menteri Kesehatan sudah menetapkan pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat wilayah tertentu menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Hal itu termuat dalam Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterbitkan oleh Menteri Kesehatan,Purn.Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp. Rad.

Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 itu dibuat Terawan sebagai peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020.

“Pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan untuk, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi,” tulis Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut.

Selain ritel modern, dan apotek, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.

Reporter : Suherman, S.Pd.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d