HuKrim

Asyik Nongkrong, 2 Nelayan Penusuk Adli Dibekuk Polisi 

×

Asyik Nongkrong, 2 Nelayan Penusuk Adli Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini

BANTAENG – Tim Resmob Polres Bantaeng berhasil menangkap 2 nelayan, tersangka penusuk, Adli (20), di kediamannya di Jalan Mawar, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Sabtu (14/3/2020) dini hari.

Penangkapan ke dua tersangka berdasarkan laporan LP – B /  40 / II / 2020 / Sul – Sel / Res. Bantaeng, atas kasus penganiayaan serta penusukan yang terjadi di depan Klinik Medical Letta pada Kamis (27/2/2020) malam.

Click Here

Melalui rilisnya, pihak Polres menjelaskan, bahwa korban sempat tidak sadarkan diri alias pingsan setelah dikeroyok hingga tergeletak di pinggir jalan

Saat siuman, Adli, melihat bekas tusukan di batang leher serta memar di seluruh tubuhnya akibat pukulan. Dan segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Bantaeng bersama kakeknya.

Saat penangkapan, ke dua tersangka sedang asyik nonkrong. Dan di hadapan petugas keduanya mengakui perbuatannya.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri, ST., SH., MH, menyebutkan, ke dua tersangka akan dijerat Pasal 351 ayat (1) dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

Dan hingga saat ini petugas masih mendalami motif ke dua tersangka menikam Adli.

(Agus.M)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d