HuKrim

Penahanan Tersangka Dugaan Penambangan Timah Ilegal di Tangguhkan

×

Penahanan Tersangka Dugaan Penambangan Timah Ilegal di Tangguhkan

Sebarkan artikel ini

BABEL– Berkas perkara tersangka kasus dugaan penambangan timah ilegal di Dusun Tirus, Desa Riau Silip, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Iqbal (45) warga Belinyu kabarnya sudah tahap I.

Setelah ditetapkan tersangka dan berstatus penangguhan penahanan, Selasa (25/02/2020).

Click Here

Informasi yang dihimpun oleh Wartawan seperti dilansir media Beritamusi.id, Selasa (25/02/2020) disampaikan oleh Kapolsek Riau Silip, Iptu Jumpatua Simanjorang ketika dihubungi melalui sambungan telepon.

“Untuk perkara kasus penambangan ilegal dengan tersangka atas nama Iqbal sudah tahap I. Penyidik sudah mengirimkan berkasnya Jum’at kemarin ke pihak jaksa,” ungkap Kapolsek Iptu Jumpatua Simanjorang seizin Kapolres Bangka Aris Sulistyono.

Bagaimana dengan status penahanan tersangka Iqbal? Kapolsek menyebutkan jika status penahanannya ditangguhkan.

Menurut Kapolsek Riau Silip, tersangka dan penjaminnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Iya, benar, ditangguhkan penahanannya. Ada pengajuan penangguhan dari tersangka, dan penjaminnya juga ada mengajukan,” ujarnya.

Dari pihak penyidik sendiri pasal apa yang disangkakan terhadap pengusaha tambang timah asal Belinyu itu?

Kapolsek mengatakan tersangka Iqbal disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nmor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. “Pasal 158 UU Pertambangan Minerba,” kata Iptu Jumpa Tua.

Tersangka Iqbal ini adakah kemungkinan akan dijerat dengan pasal yang lain, misalnya UU pengrusakan kawasan hutan?

IPTU Jumpatua menyatakan jika hal itu pihaknya akan menunggu petunjuk kejaksaan.

“Sementara 158 (Minerba). Untuk penambangan di kawasan hutan tentunya kita menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan. Kalau ada kekurangannya nantinya akan kita lengkapi. Ini kan baru tahap I,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu, Fariz Oktan, membenarkan adanya proses tahap I pada berkas tersangka Iqbal.

“Benar, pengiriman berkas tersangka kasus penambangan ilegal atas nama Iqbal. Pengiriman berkas tertulis Jum’at (21/2).

Namun baru kemarin, Senin (24/2) kita terima berkasnya,” kata Fariz Oktan dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (25/2).

Selain disangkakan pasal 158 UU Minerba, adakah kemungkinan Jaksa akan menerapkan pasal lain misalnya UU Pengrusakan Kawasan Hutan?

“Dari Penyidik Polsek disangkakan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Minerba. Kalau dari pihak Jaksa, maka akan dipelajari dan ditelaah dulu, apakah kemungkinan akan ada penerapan pasal lainnya,” terang Fariz Oktan, seizin Kajari Bangka.

Diketahui sebelumnya, Kasus dugaan penambangan timah ilegal itu terungkap, ketika pekerja tambang tersebut, Warto alias Ucrit (37), warga Simpang Tiga, Kecamatan Belinyu meninggal dunia akibat tertimbun longsoran tanah, saat sedang menyemprot tanah di lubang camui tambang tersebut.

Akhirnya Polsek Riau Silip menangani kasus kecelakaan kerja di tambang timah yang diduga ilegal.

Lokasi tambang itu berada di Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip yang diduga masuk kawasan produksi.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polsek Riau Silip kemudian menetapkan Iqbal, warga Belinyu, terduga pemilik tambang timah ilegal itu sebagai tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, Awak sekilasindonesia masih mengupayakan konfirmasi kepada tersangka Iqbal, terkait kasus yang menjeratnya.

(*/Budi)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d