BANTAENG – Untuk Menciptakan komunikasi yang baik dan pelayanan Prima Kepolisian, Anggota Intelkam Polsek Tompobulu Polres Bantaeng, Aiptu Herman Pakiding, S.Sos., melayani masyarakat yang datang di ruang pelayanan Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) Polsek Tompobulu Polres Bantaeng dengan ramah dan humanis untuk di buatkan pengantar pengurusan SKCK.
Kanit Intelkam Polsek Tompobulu Polres Bantaeng Aiptu Herman Pakiding, S.Sos., memberikan penjelasan tentang prosedur dan persyaratan dalam pembuatan pengantar SKCK kepada pemohon tersebut.
“Berupa 4 lembar foto 4×6 Bacground Merah, fotocopy KTP, fotocopy akte kelahiran, foto copy ijazah terakhir, fotocopy kartu keluarga, Seperti yang diungkapkan Aiptu Herman Pakiding, S.Sos., bahwa apabila persyaratan lengkap, penerbitan SKCK tidak sampai 30 menit tanpa di pungut biaya,” paparnya.
Tidak hanya itu, di unit intelkam ini juga bisa membuat Surat Ijin Keramaian untuk mengumpulkan orang banyak seperti acara hajatan atau perkawinan dan selalu berikan pelayanan prima kepada masyarakat serta dedikasi tekun dalam bekerja secara ikhlas tanpa pamrih.
“Tanamkan di pikiran bahwa profesi polisi yaitu mensejahterakan masyarakat,” imbunya.
Sementara itu, Kapolsek Tompobulu Polres Bantaeng, Iptu Suhardi, SH., saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan wujud kehadiran anggota Polsek Tompobulu Polres Bantaeng di lapangan, hal ini bertujuan untuk mendekatkan diri dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Tompobulu Polres Bantaeng.
“Mari kita bekerjasama dan sama-sama bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bersinergi antara Polsek Tompobulu Polres Bantaeng dengan semua elemen Masyarakat, dengan begitu dunianya kita dapat dan akhiratnya kita dapatkan,” ajaknya.
Reporter: Agus