ACEH, SEKILASINDO.COM-DPC BAID (Dewan Pimpinan Cabang Badan Advokasi Indonesia) Kabupaten Aceh Tamiang, menyoroti pelaksanaan kegiatan Bimtek Aparatur Pemerintahan Kampung se-Kabupaten Aceh, yang dilaksanakan oleh Lembaga LPPMI bekerjasama dengan Kejaksaan Kabupaten Aceh Tamiang di kota Medan beberapa waktu lalu.
Mengacu pada surat undangan Bimtek Aparatur Pemerintahan Kampung No: 27/Btk.LPPMI/XI/2019,diketahui Kegiatan yang menghabiskan Dana hingga mencapai Milyaran Rupiah itu dilaksanakan di Salah Satu Hotel berbintang di Kota Medan, selama 3 malam 4 hari.
Adapun materi yang diusung pada Kegiatan Bimtek tersebut yaitu; ” Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Pedoman Penyusunan Produk Hukum Desa”.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Badan Advokasi Indonesia DPC Aceh Tamiang, Sawaludin SH, mengaku sangat kecewa terhadap kegiatan yang dinilai sebagai pemborosan anggaran tersebut.
menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, semestinya mengkaji lebih cermat usulan Kegiatan itu sebelum pelaksanaan.
“Kita sudah sama-sama tau,pada tanggal 30 November 2019 lalu,dengan secara tegas Jaksa Agung Republik Indonesia,ST Burhanuddin, telah resmi membubarkan Tim TP4D dan TP4P Kejaksaan melalui Instruksi Jaksa Agung -RI No.7 Tahun 2019. Selasa (03/12/2019)
“Dalam intruksi tersebut,dikatakan agar Kejaksaan tidak lagi menerima permohonan pengawalan dan pengamanan pada tim TP4D,serta menginventarisasi dan memetakan potensi masalah dalam pelaksanaan kegiatan diwilayah hukumnya terhitung sejak Tahun 2016 sampai dengan 2019,”
“Tujuannya ialah agar Korp Adhyaksa itu kembali ke tupoksinya,dan tidak ada pengganti TP4 atau sejenisnya,tapi yang membuat bingung,kita tidak memahami tujuan dilaksanakan kegiatan itu?mereka mengusung tema TP4D, sedangkan sudah jelas Tim tersebut sudah tamat, terkesan kegiatan ini terlalu dipaksakan. Pungkas sawal.
Ditambahkannya, sepanjang mereka ( Perangkat desa) memiliki sifat amanah dan patuh mengikuti aturan yang ada,tanpa didampingi TP4D juga Insya Allah kan ga ada Korupsi,lagi pula di kejaksaan kan sudah ada direktur yang mengurusi bidang seperti itu.
Selain itu, Sawal juga merasa Kaget dengan jumlah biaya mencapai 6 juta Rupiah yang dibebankan kepada para peserta,menurutnya, jumlah itu terlalu besar untuk sekedar mempelajari TP4D dan Penyusunan Produk Hukum Desa.
“Kegiatan yang bersumber dari ADD tersebut mengharuskan tiap kampung harus diwakili 2 sampai 4 orang peserta, terdiri dari Datok penghulu,Sekdes,Kaur dan BPD, nah bayangkan saja, Kabupaten Aceh Tamiang terdiri dari 213 Desa, tiap desa harus mengutus 2 sampai 4 Orang perwakilannya dan satu peserta dibebankan biaya sebesar 6 juta Rupiah,merupakan biaya yang fantastis bukan?,ujar sawal.
“Sayangnya, masyarakat kita saat ini jauh lebih membutuhkan, seyogyanya dana itu dapat digunakan untuk kepentingan yang langsung bermanfaat bagi masyarakat, seperti meningkatkan Infrastruktur dan pemberdayaan skil dan usaha masyarakat, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat itu sendiri, itu pasti lebih baik,” ujar sawal.
Juga bisa kita lihat didaerah kita saat ini, masih banyak kita temui kaum dhuafa ,janda-janda dan anak yatim yang hidup dibawah garis kemiskinan, mereka sangat berharap perhatian pemerintah setempat, baik tingkat desa maupun kabupaten dan setingkatnya, seharusnya itu yang menjadi prioritas utama kita, bukankah agama kita menganjurkan hal demikian,? tutup sawal.
Reporter: Saiful/R-Im