Daerah

Irfan Sadek: Mencabut Data atau Perpindahan Penduduk Sangat Simple

×

Irfan Sadek: Mencabut Data atau Perpindahan Penduduk Sangat Simple

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU, SEKILASINDO.COM – Asisten 1 Bidang Pemerintahan, H. Makmur, membuka Sosialisasi pelaksanaan administrasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pasangkayu secara simbolis yang berlangsung selama Selasa 20 Agustus 2019 sampai Rabu 21 Agustus 2019 di hotel Mutiara, Pasangkayu.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) sangat perlu bagi Masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan bertempat tinggal di wilayah Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).

Click Here

Makmur menyampaikan, bahwa tidak lama lagi Kabupaten ini akan melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), maka dari itu kita sebagai penduduk Pasangkayu yang telah memenuhi syarat sudah harus memiliki KTP-El dan bagi masyarakat belum melakukan perekaman segeralah ke Dukcapil.

“Sebab, jika masih ada penduduk yang belum memegang KTP-El Pasangkayu (Mamuju Utara) maka dia tidak dapat menyumbangkan hak suaranya (memilih) di pilkada kedepannya, diharapkan segera lakukan perekaman,” ungkapnya.

Tambahnya, penduduk harus didata dengan tujuan sebagai warga Pasangkayu, sehingga sangat dibutuhkan data yang valid.

“Jadi diharapkan setiap di Desa, agar warganya segera di data dan dibuatkan KTP-El. Maka marilah kita memperhatikan administrasi dan termasuk data kependudukan,” pinta Makmur.

Kepala Dukcapil Pasangkayu, Irfan Rusli Sadek, mengatakan, saat sekarang tidak begitu rumit dalam mencabut data atau perpindahan penduduk, seperti misalnya penduduk Gowa yang akan pindah domisili sebagai warga Pasangkayu dan pihaknya akan melakukan koordinasi ke Dukcapil Gowa untuk mencabut berkas tersebut.

“Jadi saat ini sangat simple, beda dengan tahun-tahun sebelumnya, memang sangat rumit, sebab belum sistem secara online, namun setelah adanya diberlakukan (online-red) semua menjadi mudah, jadi diharapkan tiap Desa agar mendata warga untuk dibuatkan KPT-El,” urainya.

Data jumlah penduduk Kabupaten Pasangkayu untuk tahun 2019 sesuai dengan (data-red) bersih SIAK Mendagri sebelum pemilihan Pilkada lalu sebanyak 211.750 jiwa, sementara wajib KTP-el 144.146 jiwa.

“Dukcapil berhasil melakukan perekaman hanya 102.405 dan yang belum atau tidak berhasil direkam sebanyak 41.764,” terang Irfan Sadek.

Diketahui, kegiatan dihadiri Kepala Dusun (Kadus), Kepala Desa (Kades), Lurah serta Camat, sementara sosialisasi tersebut masih dalam tahap pertama dan untuk tahap kedua akan dilanjutkan pada bulan Oktober 2019.

(Roy Mustari)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d