HuKrim

Xl di Tangkap Polsek Tikep, Ini Penyebabnya

×

Xl di Tangkap Polsek Tikep, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini
Pelaku (Pemilik Senpi), XL. Foto: Istimewa

MUNA BARAT, SEKILASINDO.COM– Lagi-lagi pihak Kepolisian sektor (Polsek) Kecamatan Tiworo Kepulauan (Tikep) Kabupaten Muna Barat, berhasil mengamankan dan menangkap Saudara Baharudin alias Xl umur 29 dari Desa Sidomakmur, Kecamatan Tikep, karena telah melakukan pengancaman kepada warga serta membawa senjata api rakitan serta senjata tajam.

Kapolsek Tikep, Iptu. Asrun mengungkapkan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa saudara Baharudin alias Xl melakukan pengancaman kepada warga sambil membawah senjata api rakitan laras pendek dan senjata tajam jenis parang dan badik.

Click Here

“Pelaku dalam kondisi mabuk, dia mengamuk dan mengancam warga. Kami juga temukan senjata api rakitan dan senjata tajam. ungkap, Asrun, Rabu (07/08/2019).

Asrun menyebut, Pihaknya bekersama dengan Anggota Babinsa Koramil Tikep merinkus dan menangkap pelaku yakni Xl di rumah kerabatnya yakni saudara La Muna pada Hari Selasa malam (06/08/2019) Pukul 21.30 Wita.

“Kami menangkap saudara Xl dirumah kerabatanya di Desa Sidomakmur. ujarnya.

Perlu diketahui, kata Asrun, dalam proses penangkapan tersebut, pihaknya bersama Babinsa Sp5 mengamankan senjata api rakitan dan senjata tajam.

“Kami menangkapnya masih dalam kondisi mabuk. Dan langsung menyita dan mengamankan senjata api. Ternyata senjata api rakitan tersebut tidak memiliki peluru. bebernya.

Sementara itu, media Sekilasindo.com menanyakan motif pelaku yakni Xl atas kepemilikan senpi dan sajam kepada Kapolsek Tikep.

Kaposek Tikep, Iptu Asrun menyampaikan jika saat ini saudara Xl masih ditahan dan lagi proses penyelidikan, jelasnya. (Acriel)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d