SULA, SEKILASINDO.COM – Diduga Proyek Pembangunan Jalan Waitinagoi-Wailoba bermasaalah Polres Kabupaten Kepulauan Sula Provinsi Maluku Utara akan lakukan lidik di lokasi tersebut.
Proyek dengan nilai pagu sebesar Rp.11.900.000.000,00, nilai HPS sebesar Rp. 11.899.136.558,94 dan nilai kontrak yang ditetapkan sebesar Rp.11.560.236.590,00. bersumber dari APBD 2018 yang dikerjakan oleh PT. Amarta Mahakarya, nomor kontrak 910.916./620/04.BM/DPUPRKP-KS/4/2018 akan ditindak lanjuti.
Kapolres Akbp Try, Yulianto, S.ik, M.si.
mangatakan alhamdulillah atas dukungan serta dorongan agar selalu bekerjasama semua pihak.
“Mudah-mudahan namanya kasus itu setidaknya kita klarifikasi terlebih dahulu, kalau benar akan kita tindaklanjuti. Tapi kalau klarifikasi itu salah tetap juga disampaikan,” ungkapnya saat diwawancara, Senin (01/07/2019) Pagi tadi.
“Sampai saat ini kasus-kasus Tipikor mungkin nanti teman-teman media bisa tanya sama teman-teman tipikor seperti apa,” tambahnya.
Terkait masalalah tersebut, Kapolres menanggapi permasalahan operasionalnya saat ini terbatas.
“Mohon maaf ini mungkin sedikit terganjal dengan kegiatan kita di luar yang banyak,” tukasnya.
Dia juga menyatakan akan menindaklanjuti apabila menerima informasi.
“Bagian Tipikor akan melaksanakan kegiatan secara pintas profesional sekiranya ada formasi. Kita perlu juga klarifikasi laporan rekan-rekan sekalian,” tutupnya Try Yulianto.
Penulis: Jamil Gaus











