PANDEGLANG, SEKILASINDOM.COM-Sangat disayangkan informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah tapi tidak dengan proyek diduga siluman, tepatnya di Situ Ranca Indah Desa Kadubera kecamatan Picung kabupaten Pandeglang berbentuk Normalisasi Sungai atau Tembok Penyangga Tanah (TPT).
Diduga Rekanan (Kontraktor) melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak adanya papan Proyek.
Padahal Kewajiban seorang wakil rakyat yang telah memperjuangkan aspirasi Rakyat namun pelaksanaannya dilapangan yang dikerjakan oleh pihak Kontraktor tidak sesuai aturan UU Republik Indonesia, diduga nantinya akan menimbulkan indikasi Korupsi.
Karena pemerintah republik indonesia telah mengeluarkan produk hukum berbentuk Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik ,yang tertuang dalam 64 pasal seperti memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.
Berdasarkan Pantauan sekilas Indonesia belum lama ini, di lokasi kegiatan proyek itu tidak ada papan proyek nya.
Dari keterangan warga setempat mengatakan sangat menyayangkan atas pelaksanaan pekerjaan yang sudah mengkangkangi Undang-undang Nomor 14 tahun 2008.
” Undang-undang sudah jelas mengatur tentang informasi publik ,jadi apa yang di takutkan pihak ketiga kontraktor atau pelaksana di lapangan jika membuka nama pekerja’an, volume pengerja’an berapa nilai dan sumber dana ” Ujar Hasan saat ada di lokasi.
Di tempat yang sama, pekerjaan saat di konfirmasi secara singkat mengatakan tidak tahu.
Secara terpisah di konfirmasi kepala Desa mengatakan, seakan menutupi lantaran saat di tanya tidak mengetahui perusahaan apa, proyek dari mana dan berapa nilai pekerjaan,
” Silahkan hubungi Mar’i saja karena dia yang di lapangannya,” Ujar Jakria Kepala desa Kadubera. ( Supran/Jali )
Memang seperti terlihat di tutupi dari publik dan banyak terjadi di setiap daerah