DaerahHuKrim

Soal Adanya Rastra di Jual, Ini Tanggapan Kepala Dinas Sosial Pandeglang

×

Soal Adanya Rastra di Jual, Ini Tanggapan Kepala Dinas Sosial Pandeglang

Sebarkan artikel ini
Hj. Tati Suwagiharti Kepala Dinas Sosial Pandeglang

PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM-Dari 2018 hingga 2019 ini, Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang telah melepas bantuan sosial berupa beras sejahtera (rastra) kepada 98.064 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 35 kecamatan dan 13 kelurahan yang ada  Kabupaten Pandeglang.

Jadwal pendistribusian bansos rastra tersebut memang variatif, namun kata Kepala Dinas Sosial Pandeglang, pendistribusiannya itu perbulan, dan untuk yang ini memang di rencanakan untuk pengiriman terakhir.

Click Here

“Ini rencananya penyaluran beras sejahtera, untuk terakhir maka di sekaliguskan dua bulan yakni April – Mei 2019.” Hal itu di ungkapkan  Hj.Tati Suwagiharti Kepala Dinas Sosial Pandeglang melalui telepon genggamnya. Minggu  (12/5/2019).

Kepala Dinas Sosial  Kabupaten Pandeglang ,Hj. Tati Suwagiharti mengatakan bahwa penyaluran beras sejahtera sesuai petunjuk teknis dan pelaksanaan bansos rastra ini diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) secara gratis non pungutan.

“Masing masing KPM mendapatkan bantuan rastra 10 kilogram secara gratis tanpa ada pungutan apapun. Dinas sudah wanti wanti kepada kepala desa, RT atau RW jangan sampai memungut uang sepeserpun apalagi sampai di jual ke pengepul beras, karena  Ini sesuai intruksi,” tegas dia.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa belum bisa di pastikan adanya perubahan ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lantaran  masih belum ada persiapan menyeluruh seperti  percetakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Infrastruktur suplayer juga baru mau di survey.

“Kalau jadi ini penyaluran beras sejahtera yang terakhir kita tunggu keputusan dan kabar dari Kemensos pusat, kita tinggal menunggu surat perintah penyaluran bansos rastra ” kata dia.

Masih kata dia, bila terbukti demikian dirinya mengecam keras tindakan tersebut dan kalau sampai di amankan oleh pihak kepolisian itu resiko dia (pelaku) sendiri

“Beras yang di jual tak seberapa masih mau juga dengan hak orang miskin jangan lah jadi penghianat bangsa memakan hak warga miskin,” kecamnya.

Sementara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Angsana Idris dari hasil informasi itu hanya beras sejahtera sebanyak 210 kilogram itu adalah hasil kesepakatan dengan keluarga penerima manfaat (KPM) dan hasilnya untuk ganti trasnportasi

” Itu beras sejahtera per RT nya di pinta 10 kg untuk biaya transportasi dan jumlah RT yang di desa Cikayas itu semuanya 23 RT jadi yang di pinta itu hanya 21 RT aja,” kata Idris

Kata Idris, untuk 21 Kg itu hal yang wajar saja untuk biaya transportasi, karena kata dia RT itu sudah paham jadi setiap pendistribusian bisa jadi di kasih oleh RT itu untuk biaya mobilisasi.

” Itu analisa saya karena penyaluran rastra itu tidak ada biaya transportasinya, sehingga RT membuat kesepakatan untuk biaya terinsportasi, hanya saja mungkin sekarang ada yang mengetahui dan melaporkan sehingga terjadinya seperti itu,” Ucapnya.

Kendati demikian dirinya juga tidak bisa membantah bahwa penyaluranya tidak berdasarkan daftar penerima manfaat (DPM). “Saya sarankan itu harus sesuai DPM kalau misalnya KPM itu di bagikan kepada yang tidak kebagian, itu terserah KPM nya, DPM di desa Cikayas itu sekitar 320 DPM.***(Hadi).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d