HuKrim

Seorang Guru Salah Satu SMK Di Kota Ambon Tega Cabuli Muridnya Sendiri

×

Seorang Guru Salah Satu SMK Di Kota Ambon Tega Cabuli Muridnya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Oknum Guru SMK Yang Melakukan Pencabulan Terhadap Muridnya Sendiri

 

AMBON, SEKILASINDO.COM- NL (31), Seorang guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Ambon, tega mencabuli anak didiknya sendiri SL (18), Rabu (03/04/19) sekitar pukul 18:30 WIT.

Click Here

Kejadian bermula saat oknum guru itu mengirim pesan singkat ke korban dan mengajak korban yang merupakan siswanya sendiri  ke kamar  kosnya di daerah Talake, Kelurahan Wainitu, Kecamatan Nusaniwe untuk  memperbaiki nilai raport yang merah.

Dalam isi pesan singkat itu, pelaku mengatakan kalau nilai raportnya merah. Karena itu, pelaku mengajak  ke kamar kosnya  di Talake untuk memperbaiki nilai.

SL kemudian datang ke kamar kosnya dengan ditemani salah seorang teman prianya. Awalnya korban SL diminta untuk membantu menyalin nilai raport temannya yang lain.
Namun karena lama menyalin nilai, SL kemudian  memberitahukan teman  prianya agar kembali ke Kecamatan Baguala dulu, karena SL bersama teman prianya itu berdomisili di salah satu kawasan  di Kecamatan Baguala.

Usai mengatakan buat temannya, SL kemudian  masuk dan membantu gurunya menyalin nilai.  Disela-sela membantu guru, keduanya  bercerita.

Asyik bercerita, pelaku kemudian duduk di belakang korban sembari memegang lehernya.  Karena didera hawa nafsu, pelaku memasukan tangan ke dalam baju dan meramas buah dada  NL yang adalah  siswinya.

Pelaku juga menyuruh untuk menanggalkan bajunya. Setelah dibuka, sang guru bejat ini menggerayangi  dada muridnya itu.

Disaat itulah NL kemudian memberitahukan temannya via SMS, tentang perbuatan sang guru kepadanya. Pukul 22.00 WIT, teman-teman  SL mendatangi kamar kos pelaku di Talake.

Setelah teman-temannya  tiba,  sang guru bejat  yang kepergok berhenti menggerayangi tubuh SL.

Karena telah dicabuli, korban (SL)  melaporkan oknum guru nakal itu ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Ambon dan Pp Lease dengan Laporan Polisi Nomor: LP/278/IV/2019/Maluku/Res Ambon.  Pelaku ditahan Rabu malam itu juga. (Arthur)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d