
SIDRAP, SEKILASINDO.COM – Satuan Narkoba Polres Sidrap kembali meringkus empat orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkoba, dibeberapa tempat berbeda di Kabupaten Sidrap, Senin (11/02/2019).
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Badollahi melalui rilisnya mengatakan dari keempat pelaku pertama tama diringkus adalah BA alias miming (18) warga Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap bersama barang bukti satu sachet berisi diduga sabu sabu.
Lalu dikembangkan dan ditangkap MS alias Yusril (17) dirumahnya di Kelurahan Lalebata Kecamatan Panca Rijang Kabupaten Sidrap bersama barang bukti satu butir pil diduga ekstasi.
Atas petunjuk Yusril polisi bergerak lagi dan meringkus dua sekaligus yakni AS alias Cedda (18) warga Jalan Muh. Taufik Kelurahan Lalebata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap dan rekannya berinisial IL alias Illang (26) warga Jalan Poros Enrekang-Sidrap Desa Mario Kecamatan Kulo Kabupaten Sidrap.
Barang bukti yang diamankan dari penangkapan keduanya yakni 1 sachet ukuran sedang berisi kristal bening diduga sabu, 2 sachet berukuran kecil berisi keristal diduga sabu.
“2 pcs sachet kosong berukuran sedang, 3 pcs sachet kosong berukuran kecil, 2 buah timbangan digital, set alat hisap sabu atau Bong,” ungkap Badollahi, Selasa (12/02/2019).
Saat ini keempat pelaku bersama barang bukti sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Sidrap.
(AR)