PANDEGLANG, SEKILASINDO.COM – Dugaan Kasus penyalahgunaan bantuan korban tsunami di Kabupaten Pandeglang kini mulai terungkap.
Hal itu terbukti bantuan yang di salurkan untuk korban Tsunami ternyata dijual ke salah satu warung/ toko milik Hj. Janasih tepat nya di Kampung Tari Kolot RT 02 RW 02 Desa Mekarsari Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang.
Dari keterangan informasi yang di himpun awak media barang bukti (sembako*red) yang di jual yaitu berupa 3 dus mie instan merk mie sedap dan 2 dus merk Indomie dari harga 5 dus seluruh nya berjumlah sebesar 375 ribu rupiah, pempes 1 dus seharga 150 ribu rupiah, susu kidz 1 dus 75 ribu rupiah, dan sosis 1 dus seharga 80 ribu rupiah.
Dari seluruh barang bukti yang diduga di jual tersebut semuanya di dapat dari ibu Dian tak lain Istri dari pegawai Kecamatan Panimbang. Rabu (30/1/2019).
Menurut keterangan Yeyen Sudrajat Bantuan itu bukan untuk di jual belikan atau di bagikan ke aparatur pemerintahan kecamatan melainkan untuk di salurkan terhadap warga yang berhak menerimanya.
Kata dia Bantuan sembako itu di ambil dari Posko yang berada di Kecamatan Panimbang untuk di salurkan ke para pengungsi bukan untuk di jual.
” Itukan bantuan bukan untuk di bagikan ke pegawai kecamatan melainkan untuk di salurkan kepada yang berhak menerimanya ,” Cetus Yeyen.
Masih kata dia dirinya sudah mendapatkan informasi bahwa bantuan yang di ambil oleh pegawai kecamatan panimbang untuk para pengungsi di kampung tari kolot itu tidak tepat sasaran bahkan ada informasi yang di jual ke warung-warung atau toko setempat.
“Saya sebagai kontrol sosial akhirnya menelusuri informasi tersebut karena menurut saya bantuan itu untuk para pengungsi bukan untuk di jual, ” tegasnya.
Dan ternyata informasi tersebut benar bahwa adanya bantuan yang di jual ke warung atau toko bukan di salurkan kepada korban tsunami yakni berupa mie instan, susu kids, sosis dan pempes, dengan harga 580 ribu rupiah.
” Ya memang benar untuk para pengungsi di jual ke toko dan saya juga langsung bertanya kepada pemilik toko yakni Hj. Janasih dirinya tak membantah bahwa telah membeli sembako dari Diana Istri Pegawai Kecamatan Panimbang tersebut,” kata Yeyen.
Dikatakan Yeyen semua barang bukti telah di amankan di kantor polisi setempat. Namun setelah hasil dari pemanggilan sampai sekarang tidak ada kelanjutannya.” Kami di panggil untuk memberikan keterangan kurang lebih 15 hari yang lalu tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan nya lagi.” tukasnya
Di hubungi terpisah Camat Panimbang Suaedi Kurdiatna mengatakan bahwa sembako yang diduga di jual ke warung itu tidak benar , karena sembako itu adalah milik nya bukan milik para pengungsi yang di titipkan.
” Siapa yang bilang di jual cuma di tukar aja dari sarimi ke telor sama gula, dan surat pernyataan yang di buat di nyatakan pemilik toko Hj. Janasih itu salah karena pihak pemilik toko itu hanya di suruh tanda tangan aja bukan yang membuat surat pernyataan, jadi bukan di jual tapi di tukar dan lagian punya pribadi nya sendiri, dan di tukarnya bukan berupa uang, terlebih dia juga sama pengungsi,” jelasnya.
Masih kata Camat Panimbang di tanya soal sembako itu di amankan ke kantor polisi setempat kata camat memang karena tergantung dari pelapor awalnya, kepolisiankan akan menindak lanjuti yang menjadi laporan warga ” setelah pihak kepolisian melakukan lidik yang mungkin kenyataan nya begitu adanya, dan untuk barang yang sudah di amankan saya tidak tahu sudah di kembalikan atau tidak karena itu ranahnya ada di Polsek,” Ucap nya.
Penulis : Hadi Isron