JENEPONTO, SEKILASINDO.com – Team Pengasus Bersama Unit Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Jeneponto AIPDA ABD Rasyad, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan inisial AJN 26 Tahun terhadap korban berinisial JL, umur 40 Tahun.
Pelaku diringkus saat bersembunyi di kampungnya, Taba, Kelurahan Balang Beru, kecamatan Binamu, kabupaten Jeneponto, Jumat,(04/012019). Sekitar pukul 14.40 wita.
Kemudian pelaku berhasil diamankan dirumahnya tanpa melakukan perlawanan.
Kanit Resmob Polres Jeneponto AIPDA ABD Rasyad, menuturkan bahwa, penangkapan tersangka berdasarkan Dasar Kap : Sp. Kap / 01 / I / 2019 / Reskrim.
Rasyad menjelaskan, Usai melakukan kejahatan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Papua hingga akhirnya kembali kerumahnya.
“Pelaku sebelumnya melarikan diri ke wilayah Papua, setelah diketahui pelaku telah kembali, Bersama Tim kita langsung bergerak kerumah Pelaku Yang diketahui Berada dikampung Taba” katanya.
Saat ini pelaku dibawa ke Mako Polres Jeneponto untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(Firman).