JENEPONTO, SEKILASINDO.COM-
Team Pegasus Polres Jeneponto yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aipda Abd Rasyad telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan.
Pelaku ditangkap dikampung Taba, Kelurahan Balang Beru, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, pukul : 14.40 wita, Jum’at,(04/01)
Berdasarkan dengan sumber yang
dihimpun dilapangan, pelaku bernisial AJN (umur 26 tahun) sempat melarikan diri ke Papua setelah melakukan penganiayaan terhadap korban inisial JL (umur 40 tahun).
Dengan kronologis kejadian,
awalnya pada hari kamis tanggal 14 september 2018 lalu, sekitar pukul 23.45 wita, disuatu pesta pelaku telah dilarang oleh korban untuk lewat didalam tenda yang dipasang ditengah jalan dan pelaku diperbolehkan lewat dengan syarat mematikan mesin motornya.
Namun karena pelaku tidak terima dengan baik, sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dengan menggunakan tangan yang mengenai wajah korban dan mengalami luka bengkak. Saat ini pelaku diamankan ke Mako Polres Jeneponto untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Rls/Firman).