SEKILASINDONESIA.ID, PASANGKAYU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Pasangkayu, Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Rapat Koordinasi (Rakor) BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Pertanian Pasangkayu, turut hadir 4 koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) terdiri dari 4 Desa yakni Tikke, Desa Randomayang, Desa Dapurang serta Desa Martasari dan seluruh penyuluh se-Kabupaten Pasangkayu, dalam mengoptimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor pertanian.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasangkayu, Muhammad Asrul Arif, menyampaikan, rakor ini kita gelar bersama Dinas Pertanian untuk menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terhadap para petani, Senin, (14/03/2022).
Dinas Pertanian mencetuskan suatu gagasan, yaitu program Smart Tani dengan tujuan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani.
“Dimana Smart itu adalah sinonim sejahtera, mandiri dan bermartabat, sedangkan Tani berarti petani, jadi kami dari BPJS Ketenagakerjaan menginginkan para petani dapat mewujudkan Smart Tani tersebut,” ujarnya.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Pasangkayu, Imran Makmur, mengatakan, melalui rakor ini, para petani setelah tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka perlindungan kecelakaan kerja, kematian dan hari tua akan terjamin melalui inovasi Smart Tani.
Inilah bentuk sinergi BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pertanian untuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petani.
“Kiranya, kedepan BPJS Ketenagakerjaan dapat berkontribusi serupa kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Pasangkayu, bukan hanya petani saja,” pintanya.
Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Pasangkayu, Nurdin mengungkapkan, program ini kita laksanakan sesuai Inpres Nomor 2 Tahun 2021, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), jadi kami harapkan para penyuluh untuk mengikut sertakan anggota kelompok taninya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi para petani, dimana ada 3 unsur yaitu jaminan hari tua, terjadi kecelakaan kerja serta santunan kematian,” ungkapnya.
Lebih lanjut Nurdin mengatakan, kedepannya kita akan kembali mensosialisasikan ke setiap BPP di empat Desa serta mengajak anggota kelompok tani untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan saat ini sekitar 17.000 petani aktif di wilayah Kabupaten Pasangkayu.
“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, masing – masing ditanggung anggota kelompok tani serta wajib membayar iuran sebesar Rp. 16.800,- dalam sebulan dan itu persatu orangnya,” ucapnya.
(Roy Mustari)











