Daerah

Abang Hertza Pimpin Sidang Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020

×

Abang Hertza Pimpin Sidang Paripurna Ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2020

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza pimpin sidang paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2020 di ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (9/11/2020).

Saat acara berlangsung, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza dalam sambutannya mengatakan Rapat Paripurna ke-7 masa Persidangan I Tahun 2020 ini digelar setelah Pemerintah Kota Pangkalpinang menyampaikan prioritas plafon anggaran sementara APBD TA 2021 pada 15 Oktober 2020 lalu.

Click Here

“Kemudian sidang paripurna ke-7 masa persidangan I Tahun 2020, DPRD Kota Pangkapinang, dengan acara pokok yaitu penyampaian Raperda Kota Pangkalpinang tentang APBD dan Nota Keuangan APBD TA 2021,” ujar Abang Hertza..

Diketahui, Agenda rapat kali ini membahas terkait Penyampaian Raperda Tentang APBD dan Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran.

Masih menurut Hertza, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam pasal 104 ayat 1, maka kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD beserta penjelasan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir.

“Mengacu pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dalam pasal 104 ayat 1 menyebutkan bahwa kepala daerah wajib mengajukan Raperda tentang APBD disertai penjelasan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD,” ungkap Abgng Hertza.

“Mengacu kepada peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *