Daerah

Terkait Indikasi Pengalihfungsian Truk Sampah, Gerak Misi Resmi Melayangkan Surat ke DPRD Kabupaten Gowa

×

Terkait Indikasi Pengalihfungsian Truk Sampah, Gerak Misi Resmi Melayangkan Surat ke DPRD Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

GOWA – Gerakan Rakyat Dan Mahasiswa Indonesia atau di singkat GERAK MISI, resmi melayangkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa, Rabu (13/08/2020).

Surat dengan nomor 001/009/AD/SEK/GM/VIII/2020.e dalam hal surat permohonan hearing yang ditujukan pada Ketua DPRD Kab. Gowa.

Click Here

Wawan selaku jendral lapangan sekaligus Ketua Umum gerak misi membenarkan serta menegaskan bahwa surat yang di layangkan adalah lanjutan dari aksi kawan-kawan gerak misi.

“Surat itu diantar langsung oleh bidang advokasi non letigasi gerak misi dan sebagai lanjutan dari aksi yang di lakukan kawan-kawan gerak misi tepat di depan kantor Dinas PMD kab. Gowa dan Depan kantor DPRD kab. Gowa terkait dengan adanya indikasi pengalihfungsian barang milik negara yang notabenenya dilakukan oleh pemegang struktural.” Tegasnya.

Lanjutnya, aksi yang kami lakukan kemarin dengan membawa sejumlah tuntutan diantaranya copot kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab. Gowa dan juga Kepala Desa yang di indikasi menyewakan dan mengalihfungsikan barang milik negara dalam hal ini Truk sampah. Tuturnya.

“Di surat tersebut jelas tertera hari dan tanggal akan dilaksanakannya hearing yaitu jumat,14 Agustus 2020 pukul 10:00 wita. Namun kami masih menunggu konfirmasi dari tubuh DPRD Kab. Gowa terkait surat tersebut”. Ucapnya.

Dalam surat yang di layangkan, kami meminta agar DPRD Kab. Gowa mampu kooperatif dalam menjalankan tugasnya yaitu menghadirkan kepala dinas PMD Kab. Gowa dan juga Seluruh stakeholder terkait untuk melakukan hearing. Jika surat kami tidak di indahkan, maka secara kelembagaan gerak misi menegaskan akan melakukan aksi jilid II. Tutup wawan dengan ucapan tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *