SUNGAILIAT – Handrian alias Apin Kembang, terdakwa kasus penambangan timah ilegal dan perusakan kawasan hutan di Desa Cit Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka tahun 2018 cuma dituntut ringan 1 tahun penjara denda 500 juta atau subsidair 1 bulan kurungan.
Padahal sebelumnya, bos tambang cukup tersohor di Sungailiat ini diancam dengan pasal berlapis.
Pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang ini digelar di PN Sungailiat, Kamis (16/7/20) siang secara virtual.
Kasi Pidum Kejari Bangka Rizal Purwanto, SH mengatakan, bahwa terdakwa Handrian alias Apin Kembang dinyatakan terbukti bersalah dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp.500 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
“Tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang dalam sidang tadi sudah dibacakan yaitu 1 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata Rizal, Kamis (16/7/20).
Lantas apa pertimbangan JPU sehingga tuntutan terhadap terdakwa Handrian alias Apin Kembang terbilang sangat ringan bila merujuk pada ancaman pasal yang disangkakan penyidik KLHK? Apakah terdakwa sebelumnya bukan didakwa pasal berlapis seperti pasal yang disangkakan?
Rizal mengatakan untuk alasan pertimbangan JPU itu sudah dibacakan dalam sidang. Sedangkan dakwaan sebelumnya adalah pasal alternatif.
“Pertimbangan sudah dibacakan tadi secara langsung di persidangan. Terdakwa didakwa pasal alternatif, sesuai dalam berkas perkara,” kata Rizal.
Untuk tuntutan minimal 1 tahun, kata Rizal yang dipakai pasal 98 ayat (1) jo pasal 19 huruf b uu ri no.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Lantas kenapa Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf b UU R.I. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang menjadi alternatif bagi pihak JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa? Bukankah pasal tersebut bagi ancaman pembalakan liar sedangkan kasus terdakwa Handrian alias Apin Kembang sendiri fakta di lapangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan yang bekerjasama dengan terpidana 3 tahun (Heri Sunandar). Bukankah Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1)  huruf b UU R.I. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana yang lebih pas?
Pasal 89
Orang perseorangan yang dengan sengaja:
melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; dan/atau
membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
Dikatakan Rizal, jika hal itu sudah sesuai fakta persidangan.
“Sesuai fakta persidangan,” timpalnya.
Dalam penelusuran radarbabel.co di web sipp pengadilan negeri sungailiat tercatat dakwaan terhadap Handrian alias Apin menyebutkan;
Bahwa terdakwa HANDRIAN alias APIN anak dari HERMANUDIN, pada sekitar bulan Maret 2018 sampai dengan pada tanggal 11 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain namun masih dalam Tahun 2018, bertempat pada titik kordinat S 010.41’ 23.44’� dan E 106o 00’ 08,06� di dalam  Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungailiat Mapur Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Propinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, dengan sengaja mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d “Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau tidak langsung
Pasal 94 ayat (1) huruf c Jo Pasal 19 huruf d UU R.I. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Bahwa terdakwa HANDRIAN alias APIN anak dari HERMANUDIN bersama dengan saksi HERIS SUNANDAR bin HAPIP (alm) yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor 579/Pid.Sus/LH/2018/PN.Sgl atas tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Penambangan Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin Menteri), pada sekitar bulan Maret 2018 sampai dengan pada tanggal 11 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain namun masih  dalam Tahun 2018, bertempat pada titik kordinat S 010.41’ 23.44’� dan E 106o 00’ 08,06� di dalam  Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungailiat Mapur Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Propinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, yang berbunyi “setiap orang dilarang: melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa ijin Menteri
Pasal 89 ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 ayat (1)  huruf b UU R.I. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Bahwa terdakwa HANDRIAN alias APIN anak dari HERMANUDIN bersama dengan saksi HERIS SUNANDAR bin HAPIP (alm) yang diperiksa dalam berkas perkara terpisah (Terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Liat Nomor 579/Pid.Sus/LH/2018/PN.Sgl atas tindak pidana Dengan Sengaja Melakukan Kegiatan Penambangan Di Dalam Kawasan Hutan Tanpa Ijin Menteri), pada sekitar bulan Maret 2018 sampai dengan pada tanggal 11 Juli 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain namun masih  dalam Tahun 2018, bertempat pada titik kordinat S 010.41’ 23.44’� dan E 106o 00’ 08,06� di dalam  Kawasan Hutan Produksi Tetap Sungailiat Mapur Desa Cit, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka, Propinsi Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat,  Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, yang berbunyi : Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
Pasal 98 ayat (1) Jo Pasal 19 huruf b UU R.I. No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.seperti yang dilansir salah satu media (Budi)











