DaerahPolitik

Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Ini Penjelasan Ketua KPU Pasangkayu

×

Verifikasi Syarat Dukungan Calon Perseorangan, Ini Penjelasan Ketua KPU Pasangkayu

Sebarkan artikel ini

PASANGKAYU – Tahapan Verifikasi Faktual (Verfak) mulai tanggal 2 juli dilaksanakan oleh Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) dan akan berakhir Kamis 9 juli 2020 hingga pukul 24.00, sesudah itu PPS akan menyusun Rekapitulasi kemudian disampaikan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad saat ditemui di kantornya, Rabu, (08/07/2020).

“Jadi, setiap PKK Kecamatan akan melakukan Rekapitulasi nantinya, itu tanggal 13 – 15 juli 2020, jadi disitulah akan ketahuan jumlah verfak di tiap Kecamatan,” ucapnya.

Click Here

Lanjut Syahran sampaikan, selanjutnya kita akan masuk ke tahap Rekapitulasi di tingkat Kabupaten, setelah selesai di (tingkat kabupaten-red) lalu kita jumlahkan semua dari Kecamatan berapa yang telah di Verfak oleh PPS.

Akan ketahuan berapa jumlah yang memenuhi syarat dan berapa yang tidak memenuhi syarat dukungan calon perseorangan, nanti setelah mengetahui jumlahnya, maka kita mulai menghitung apakah itu kurang dari syarat minimal yang telah ditentukan 9.379.

“Ketika ada kekurangan jumlah syarat minimal 9.379, katakanlah kurang 500 dari jumlah 9.379 tersebut maka itu akan dikali 2, jadi pasangan calon memasukkan lagi 1000 syarat perseorangan, itu akan diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan saat ini yang telah di Verfak sudah mendekati 80%,” terangnya.

Reporter : Roy Mustari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *