Opini

Kondisi Perburuhan Setelah Terjadinya Penyebaran COVID-19

×

Kondisi Perburuhan Setelah Terjadinya Penyebaran COVID-19

Sebarkan artikel ini
Penulis : Zulfikar

OPINI – Pada saat sekarang ini sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa ditengah-tengah terjadinya atau tersebarnya covid-19 atau yang biasa kita dengar dengan sebutan virus corona, dimana virus ini bukan hanya melanda negeri kita tercinta ini yaitu Indonesia, tetapi bahkan seluruh dunia yang mengalami hal sama dengan negeri kita.

Saat ini sudah hampir tiga bulan berlalu, hampir semua perusahan-perusahaan ataupun tempat-tempat pencarian ekonomi lainnya ditutup. Tentunya ekonomi dalam negara kita ini ada suatu penurunan yang besar dikarenakan terhambatnya sebagian besar pekerjaan.

Click Here

Tentunya jika perusahan-perusahaan yang besar saja itu ditutup apa lagi pekerjaan-pekerjaan yang berada dibawanya sudah lebih pasti ditutup.

Akhir-akhir ini banyak sekali berita-berita tentang masyarakat yang mengeluh dikarenakan faktor ekonomi mereka, masyarakat-masyarakat kecil sudah pasti lebih mengeluh, dan banyak lagi para pekerja yang dulunya mendapatkan uang untuk mencukupi kehidupan keluarganya kini tidak lagi mendapatkan apa-apa.

Tentu kita ketahui bersama bahwa pihak Pemerintah mengeluarkan dana negara untuk masyarakat. Namun disisi lain masih banyak masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah, inilah yang kemudian menyebabkan perselisihan antara pihak pemerintah dan masyarakat.

Kita belum tahu pasti bahwa kapan seluruh kegitan di negara kita berjalan seperti semula, baik itu kegiatan berupa pekerjaan dan pendidikan. Justru yang dikhawatirkan jika semua kegiatan di negara ini sudah berjalan kembali maka yang pastinya jika seluruh perusahaan sudah diizinkan untuk membukanya sudah pasti  terjadi suatu pengurangan anggota dari perusahaan atau buruh.

faktor ekonomi dalam suatu perusahaan itu menurun, maka yang pastinya jika adanya suatu perusahaan yang melakukan tuntutan untuk mengurangi pekerja/buruh dalam perusahaan maka disinilah terjadinya suatu perselihan antara pekerja/buruh dengan perusaahan.

Tentunya sebagai pekerja/buruh yang dikeluarkan di dalam perusahaan sangat tidak sepakat dikarenakan masing-masing diantara mereka para pekerja/buruh begitu sangat membutuhkan pekerjaannya kembali, melihat karena beberapa bulan tidak mendapatkan penghasilan apa-apa dan sebaliknya pihak perusahaan yang mengalami sedikit kekurangan dalam perusahaan.

Untuk kestabilan, memerlukan suatu pengurangan pekerja/buruh. Nah disini dilihat dari adanya faktor kondisi yang tidak memungkinkan untuk menetapkan semua pekerja untuk tetap dalam perusahaan atau suatu pekerjaan.

Sebagai masyarakat Indonesia tentunya dalam setiap perkara kita kembalikan kepada Undang-Undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah, mengenai ketenagakerjaan.

Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketengakerjaan. Tentu dalam permasalahan diatas harus diselesaikan dengan cara yang baik, agar kemudian kedua pihak bisa saling memahami karena beberapa bulan tidak berjalannya pekerjaan/perusahaan akibat peristiwa virus itu tersebar.

Mogok Kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Agar tetap terjaganya hubungan yang baik antara pekerjaan/atau perusahaan dengan para pekerja/buruh maka disini diadakannya perjanjian.

Jika selama beberapa bulan keadaan perusahaan atau pekerjaan telah kembali pulih, maka disini barulah pihak perusahaan  mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang dicutikan karena pandemi.

Penulis : Zulfikar (Mahasiswa PMH, UIN Alauddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *