Opini

Ketenagakerjaan di Tengah Covid-19

×

Ketenagakerjaan di Tengah Covid-19

Sebarkan artikel ini

OPINI -Di tengah pandemi covid-19 banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja(PHK). PHK dilakukan karena beberapa perusahaan mengalami krisis. Hal ini membuat pekerja menjerit.

Dalam pasal 151 ayat (1) undang – undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Menegaskan bahwa: Pengusaha,pekerja/buruh,serikat pekerja/serikat buruh,dan pemerintah,dengan segala cara harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Click Here

Walaupun sudah di atur dalam undang-undang tetapi di tengah pandemic covid 19 ini mau tidak mau perusahaan harus memberikan PHK kepada karyawan karena kurangnya minat pasar serta melambung tingginya kerugian ekonomi membuat perusahaan tak mampu mempertahankan karyawannya.

pemerintah hari ini melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) maka perekonomian masih bisa berjalan,akan tetapi jika seluruh buruh telah serentak melakukan mogok kerja, otomatis perekonomian indonesia tidak akan jalan karna kenapa kurangnya produksi yang dilakukanakan membuat perekonomian tdk jalan, maka buruh yang di PHK ini sudah kehilangan pekerjaan serta tak mampu lagi memberikan nafkah kepada keluarganya.

Mencuatnya omnibus law di Indonesia menuai banyak kritikan dari berbagai kelompok,termasuk KSPI(konfederasi serikat pekerja) yang telah menyampaikan 9 alasan untuk menolak RUU tersebut:

Pertama, hilangnya upah minum di kabupaten/kota yang di anggap merugikan para buruh. Kedua, masalah aturan pesangong yang kualiatasnya rendah dan tampa kepastian. Ketiga, aturan itu membuat sistem pemakaian tenaga ahli daya atau outsourcing yang semakin mudah.

Keempat, sangsi pidana bagi perusahaan yang melanggar aturan di hapuskan. Kelima, jam kerja yang eksploitatif. Keenam, karyawan kontrak akan sulit menjadi pegawai tetap. Ketujuh, penggunaan tenaga kerja asing, termasuk buruh kasar semakin bebas.

Kedelapan, perusahaan akan mudah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK kepada karyawan. Kesembilan, hilangnya jaminan social bagi buruh,khususnya jaminan kesehatan dan pension, lalu aturan lingkungan hidup dalam omnibus law itu juga terlihat bermasalah. lembaga swadaya masyarakat menyebut RUU ciptakerja memberikan kemudahan atau keistimewaan terhadap korporasi semata, karena kenapa korporasi mendapatkan dua keuntungan atau keistimewaan, yakni investasi di permudah dan imunitas.

Di sinilah para buruh merasa di rugikan karna beberapa peraturan tersebut. disinilah pemerintah berperan penting bagi buruh,dan melihat kondisi sekarang beberapa perusahaan asing sudah menguasai wilayah Indonesia begitupun dengan para pekerja asing yang sudah membanjiri Indonesia, jika RUU ini terapkan maka orang-orang pribumi akan menjadi budak di negeri sendiri.

Dilihat dari undang-undang,Ketentuan Pasal 151 UUK menetapkan dua tahapan yang harus ditempuh dalam hal pengusaha berkehendak untuk memutuskan hubungan kerja dengan buruh/pekerja.

Pertama, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Berdasarkan Penjelasan ketentuan ini, frasa ‘dengan segala upaya’ merujuk pada aktivitas atau kegiatan positif yang pada akhirnya dapat mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja, termasuk antara lain, pengaturan ulang jam kerja, tindakan penghematan, restrukturisasi atau reorganisasi metoda kerja, dan upaya untuk mengembangkan pekerja/buruh.

Kedua, bilamana dengan segala upaya yang dilakukan, tidak dapat dihindari pemutusan hubungan kerja, maka maksud untuk memutuskan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/ buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/buruh.

Diliahat dari UU diatas ada 2 tahapan yang harus dilalui untuk melakukan PHK yang semestinya pengusaha tidak harusnya semenah menah langsung memberhentikan hubungan kerja kepada buruh.

Pada saat ini kita bisa melihat ada beberapa pengusaha atau perusahaan tidak memperhatikan hal tersebut dan hanya mengambil keputusan sepihak tanpa mempertimbangkan kehidupan buruh tersebut jika dia di PHK oleh perusahaan.

Hal ini yang menyebabkan tingkat pengangguran serta kriminalisasi di Indonesia sangat tinggi karena semakin tingginya kebutuhan sosial yang membuat beberapa rakyat kecil menghalalkan segala cara utuk bisa  bertahan hidup.

Saya berharap pemerintah lebih memperhatikan kehidupan buruh, TKW,serta TKI kita. karena kenapa kebanyakan orang Indonesia yang bekerja di luar negeri selalu disiksa dan yang paling parah sampai dibunuh, dan hari ini tdk ada kejelasan pemerintah serta tanggung jawab pemerintah terhadap kejadian-kejadian tersebut.

Penulis : Sri Aulia Almadani Albar (Mahasiswa PMH, UIN Alauddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *