JENEPONTO— Tim Penaganan Khusus Pengasus Sat Reskrim Polres Jeneponto, Yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Andri Kurniawan, didampingi Katim Pengasus AIPDA Abd Rasyad bersama anggota Tim melakukan penangkapan pelaku pencurian Jambret Handphone (HP), di Kompleks BTN Sanur, Jalan lingkar Kelurahan Empoang Selatan, Kabupaten Jeneponto.
Pelaku penjamretan Hp Zuljianri (29) Beralamat diBTN Sanur, sedangkan korban Hasmawati (41) IRT Beralamat Anwar Jaya,
Berawal dari kejadiaan, pada Minggu 10/5/2020, Korban (Hasmawati) Mengendari kendaraan sepeda motor, dari pasar hendak pulang kerumah, Namun ditengah perjalan seorang laki laki dengan mengendari sepeda motor Matic memepet korban, lalu mengambil HP Merek Vivo diboks depan motor korban.
“Korban pun mengejar pelaku, namun menyalip korban dan seketika pelaku berhenti dengan memutar balik arah menuju jalan poros, tetapi korban telah melihat wajah pelaku dan ciri cirinya,” Kata Plt Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul Dalam keterangan Tertulisnya.Senin (11/5/2020).
Dengan Kejadian itu , Tim Pegasus mendatangi korban dan menanyakan ciri-ciri pelaku serta memperlihatkan beberapa foto dan salah satu dari foto tersebut korban telah mengenali dan membenarkan bahwa foto orang tersebut adalah pelakunya.
Dengan DASAR KAP :
– LP / B / 148 / V / 2020 / Sulsel / Res Jeneponto, tgl 11 Mei 2020.
Sehingga, mendapatkan informasi bahwa pelaku berada dirumahnya, di BTN Sanur, pada hari senin, Tanggal 11 Mei 2020. sehingga Tim melakukan kordinasi atas informasi tersebut, ke kasat reskrim untuk melakukan penangkapan.
“Menuju rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang duduk-duduk santai sehingga langsung di lakukan penangkapan terhadap dirinya,” Pungkasnya.
Untuk mempertanggun jawabkan atas perbuantanya itu, Pelaku bersama barang bukti BB Satu unit Hp merek Vivo 1817 warna Hitam, kemudian dibawa ke Mako Polres Jeneponto untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
(*/Firman)