Politik

Penundaan Beberapa Tahapan Pilkada 2020 di Nabire

×

Penundaan Beberapa Tahapan Pilkada 2020 di Nabire

Sebarkan artikel ini

 

NABIRE – Imbas Pandemi Covid-19 di Indonesia Khususnya Nabire untuk meminimalisir Pandemi Covid-19 di Nabire Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire menunda beberapa Tahapan Pilkada 2020 merujuk pada SK KPU RI No. 179/2020 dan Surat Edaran KPU RI No. 8/2020.

Click Here

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire, Wilhelmus Degey, S.Kom., saat di temui di ruang kerjanya 23 Maret 2020 menyampaikan bahwa :

“Penundaan Tahapan Pilkada 2020 berlaku secara Nasional terkait dari surat penundaan itu keluar dasarnya surat Bawaslu RI S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 Hal antisipasi Dampak Virus Covid-19 terhadap penyelenggaraan tahapan pemilihan  Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020,” jelasnya.

Wilhelmus Degey, S.Kom selaku Ketua KPU Nabire menyebutkan beberapa tahapan yang di tunda KPU Nabire yaitu :

1. Pelantikan PPS yang sedianya di lakukan 22 Maret 2020 di tunda

2. Verifikasi  Syarat Dukungan Perseorangan yang terdiri dari :

a. Penyampaian Dukungan Bakal Pasangan Calon

b. Verifikasi Faktual,

c. rekapitulasi dukungan di tingkat Kecamatan

Sampai Hari ini KPU Seluruh Indonesia termaksud KPU Nabire menunda semua tahapan itu sambil menunggu perkembangan Virus Covid-19 sudah baik lalu menunggu Surat KPU RI selanjutnya.

Reporter : Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *