Sekilas Indonesia, Maros — Satuan Reserse Narkoba Polres Maros mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Maros.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAM (31), warga Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros. Ia diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Langsat I, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/64/IX/2026/SPKT, Satresnarkoba Polres Maros/Polda Sulsel, tertanggal 10 September 2026.
Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip, S.H. memimpin langsung kegiatan tersebut bersama Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Erwin, S.H.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai dugaan aktivitas penjualan dan penyalahgunaan narkotika secara daring melalui media sosial Instagram di wilayah hukum Polres Maros.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Lidik Satresnarkoba Polres Maros melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai kediaman pria yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar rumah terduga pelaku. Saat berada di lokasi, petugas mengamankan MAM yang ditemukan berada di salah satu kamar di lantai dua rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain 90 saset plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 20,65 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu pack tabung mikro, satu timbangan digital, lakban, sejumlah balon karet yang diduga digunakan untuk membungkus kemasan, serta beberapa tas dan botol plastik.
Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, masing-masing merek Samsung A57, Samsung A72 dan Redmi. Dari pemeriksaan terhadap salah satu telepon seluler tersebut, penyidik menemukan akun media sosial Instagram yang diduga digunakan untuk aktivitas penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui pemesanan secara daring melalui aplikasi Instagram. Barang tersebut, menurut keterangannya kepada penyidik, kemudian hendak diedarkan kembali secara online.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan terduga pelaku. Polisi menemukan tambahan barang yang diduga narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi, yakni satu saset di wilayah hukum Polres Maros dan delapan saset di wilayah Kabupaten Pangkep.
Dengan demikian, total barang yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 90 saset dengan berat 20,65 gram, berdasarkan data awal penyidik.
Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip, S.H. melalui penyidik menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih jauh jaringan serta asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan dan status hukum terduga pelaku tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











