LEBAK, SEKILASINDO.COM – Pelaksanaan Pembangunan Rehabilitasi dan Renovasi Sarana Prasarana Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Cipeundeuy dari anggaran APBN tahun 2019 melalui PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Banten, dinilai sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jum’at, (24/01/2020).
Hal tersebut dikatakan Eman Sudarmanto, salah satu Pimpinan Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPKRI) Wilayah Provinsi Banten, bahwa pembangunan rehabilitasi SDN 1 Cipeundeuy Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak yang di laksanakan oleh kontraktor PT. Wisana Mitra Karya sesuai RAB.
“Dengan anggaran tersebut sesuai dengan keadaan fisik yang ada, namun pihak kontraktor menambah skat ruangan yang ada, padahal dalam skat tersebut dalam RAB tidak ada,” ungkap Eman.
Masih kata Eman, dengan adanya pembangunan Rehab SDN 1 Cipeundeuy dari anggaran APBN tahun 2019 melalui PUPR Dirjen Cipta Karya Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Banten sebesar Rp. 31.123.679.000,- dari 41 titik di wilayah Lebak 1 diharapkan bisa membantu pihak sekolah dalam Kegiatan Belajar Mengajar.
“Dengan adanya pembangunan renovasi ini dapat membantu kelancaran KBM di Sekolah,” imbuhnya.
Di tempat yang sama Kepala Sekolah SDN 1 Cipeundeuy, Sujono menyatakan bahwa pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pelaksanan atau kontraktor yang sudah menyelesaikan sekolahnya.
“Pihak pelaksana pun telah memberikan yang terbaik untuk menyelesaikan pembangunan rehab sd.1 cipeundeuy dengan waktu kira- kira 4 hari lagi ruang kelas bisa terpakai,” ungkap Sujono.
Reporter: Ujang Iskandar











