Pendidikan

Di Ruang Kelas, Guru Mengajar Tuk Masa Depan Bangsa, di Rumah, Anak Menunggu Gajinya yang Belum Dibayar

×

Di Ruang Kelas, Guru Mengajar Tuk Masa Depan Bangsa, di Rumah, Anak Menunggu Gajinya yang Belum Dibayar

Sebarkan artikel ini

DUNIAPENDIDIKAN,– Jum’at,17/07/2026 Peran guru sebagai pilar utama pembangunan sumber daya manusia Negeri ini dan kini kembali menjadi sorotan. Di tengah tuntutan untuk mencetak generasi unggul dan berkarakter, masih banyak guru yang harus berjuang menghadapi persoalan kesejahteraan yang belum mendapat perhatian serius, terutama guru PPPK Paruh Waktu dan Non ASN di berbagai daerah.

Guru merupakan profesi mulia yang memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hampir seluruh profesi, mulai dari Kepala dan pejabat negara, aparat, tenaga kesehatan hingga pengusaha, lahir dari didikan seorang guru. Namun ironisnya, kesejahteraan sebagian guru masih jauh dari kata layak.

Click Here

Meski memiliki status yang berbeda, baik ASN, PPPK, PPPK Paruh Waktu maupun Non ASN, tugas dan fungsi mereka di sekolah pada dasarnya sama. Mereka mengajar, mendidik, membimbing, serta membentuk karakter peserta didik demi kemajuan pendidikan nasional. Karena itu, banyak pihak menilai bahwa perhatian terhadap kesejahteraan guru seharusnya diberikan secara merata.

Di sejumlah daerah di Indonesia, masih ditemukan guru PPPK Paruh Waktu dan Non ASN yang menerima honor relatif rendah. Bahkan ada yang hanya memperoleh penghasilan berkisar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per bulan. Kondisi tersebut dinilai belum sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban setiap hari.

Situasi serupa juga menjadi perhatian di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Sejumlah guru PPPK Paruh Waktu mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan. Kondisi ini tentu berdampak pada kebutuhan hidup para guru dan keluarganya.

Berbagai kalangan berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan solusi konkret terhadap persoalan tersebut. Selain menjamin ketepatan pembayaran hak-hak guru, diperlukan pula kebijakan yang lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya mereka yang masih berstatus PPPK Paruh Waktu dan Non ASN.

Pendidikan yang berkualitas tidak dapat terwujud tanpa dukungan guru yang sejahtera. Oleh karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan guru hendaknya menjadi prioritas bersama. Penghargaan terhadap jasa guru tidak cukup hanya melalui ucapan, tetapi juga diwujudkan dengan pemenuhan hak-hak mereka secara adil dan tepat waktu demi kemajuan pendidikan Indonesia.